PM, Blangpidie – Ermisal S.Pd, 58 tahun, warga Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya yang juga mantan terpidana korupsi mengaku telah khilaf dan kepada seluruh masyarakat di Abdya.
Ermisal menjadi terpidana dalam kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan Abdya pada tahun 2007 silam. Ia menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Abdya, merangkap Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam paket proyek yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 senilai Rp 10,124 milyar itu, telah terjadi penyimpangan sebesar Rp 4 miliar, Kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Abdya.
Akibat kasus tersebut, Senin 21 Desember 2009 Ermisal ditahan dan divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tapak Tuan. Vonis itu diterimanya setelah melalui proses hukum yang panjang.
Tidak hanya Ermisal, saat itu mantan Kepala Dinas Pendidikan Abdya Drs Nasruddin MHum selaku Pengguna Anggaran (PA), juga ditahan dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tapak Tuan, Aceh Selatan.
Senin (2/7) lalu, Ermisal mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Abdya, khusus ingin memberi keterangan dan permohonan maaf sebesar-besarnya pada rakyat Abdya.
“Saat itu kami khilaf. Melalui media, kami mohon dimaafkan,” ujarnya.
Masa tahanan itu, sudah dijalani selama satu tahun penuh pada tahun 2010 lalu. Pihaknya berharap kepada masyarakat agar sudi memaafkan kesalahan masa lalunya.
“Setiap manusia itu, ada kekurangan dan kekhilafan,” ungkap Ermisal.
Ia menyampaikan akan mencalonkan diri menjadi anggota DPRK Abdya Periode 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ermisal akan nyaleg di daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi daerah Blangpidie, Susoh dan Jeumpa. []
Reporter: Armiya
Belum ada komentar