PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh didesak segera menyetorkan sahamnya ke PT Perta Arun Gas (PAG). Pasalnya, sejak diberikan kewenangan atas kepemilikan 30 persen saham di perusahaan terminal regasifikasi di bekas PT Arun, Lhokseumawe tersebut, Pemerintah Aceh masih diam.
Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) dalam siaran persnya, Jumat (30/10/2020) menyesalkan, sudah enam tahun pabrik gas tersebut berproduksi, Aceh tak kunjung mendapat keuntungan apapun.
“Sampai hari ini, Saham Aceh di PAG tersebut masih nol besar alias kosong. Sudah 6 tahun proyek produksi gas berlalu lalang melalui pipa Arun ke Belawan, Aceh tidak mendapatkan keuntungan apapun. Padahal keuntungan dari PAG itu sangat besar,” ungkap Sekretaris Jenderal KMPAN, Fadhli Espece.
Menyitir data Pertamina pada tahun 2018, kata Fadhli, PT Perta Arun Gas berhasil memperoleh laba bersih sebesar USD$ 34,42 juta. Ini menunjukkan ada peningkatan 160 persen dari target perusahaan yang hanya sebesar USD$ 21,57 juta. Laba bersih ini juga meningkat 40% persen dibandingkan realisasi tahun 2017 yang sebesar USD$ 24,52 juta.
Fadli menilai, kelalaian Pemerintah Aceh sejak dipimpin Zaini-Muallem hingga era Irwandi dan saat ini dipegang Nova Iriansyah menjadikan Aceh hanya sebatas penonton saja.
Berdasarkan Akta No.9 tanggal 17 Januari 2020, komposisi kepemilikan saham di PAG adalah 99,5 persen milik PT Pertamina Gas dan 0,05 persen milik PT Pertagas Niaga (PTGN). Sedangkan saham milik Pemerintah Aceh sama sekali tidak ada.
“Sayang sekali Aceh tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun. Padahal keuntungan ada di depan mata, namun hanya sekedar lewat saja. Nihilnya keuntungan Aceh akibat kelalaian Pemerintah Aceh sendiri dalam mengoptimalkan peluang dan kesempatan penanaman modal saham yang sudah diberikan,” tambah Fadhli.
Meski terlambat, KMPAN tetap mendesak Pemerintah Aceh segera menyetorkan sahamnya di Perta Arun Gas. Aset ini masih terbilang alternatif bagi pendapatan Aceh masa depan. Apalagi, terang Fadhil, hingga saat ini Aceh belum mandiri secara ekonomi, sementara pembangunannya masih bergantung pada dana Otsus.
“Aceh tidak bisa terus berharap dari Otsus. Dana otsus itu berkala. Tahun 2023 nanti, dana otsus hanya tersisa 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Jika memang tidak diperpanjang, tahun 2028 Aceh sudah tidak lagi disokong dana otsus,” ujarnya.
Ia juga menandaskan, “Pemerintah Aceh harus memikirkan solusi jangka panjang demi keberlanjutan denyut nadi perekonomian Aceh. Jika tidak, berarti kita sebenarnya sedang menabur angin yang suatu saat berubah menjadi badai.” (*)
Belum ada komentar