PM, Lhokseumawe – Seorang nenek bernama Rosnani (50), warga Sawang, Aceh Utara, ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhokseumawe, saat membawa 1,3 kilogram (kg) ganja kering kepada nara pidana (napi) narkotika dan obat adikatif lainnya (narkoba), M. Ihsan bin Jahidin, Kamis, (01/010/2015), pagi pukul 09.30 WIB.
Sebagaimana rutinitas di LP Lhokseumawe, setiap tamu yang berkunjung diawali dengan pengeledahan barang bawaan tamu oleh petugas.
Saat memeriksa bawaan barang milik Rosnani, petugas LP menemukan dua bungkus ganja kering yang dibungkus koran. Ketika itu juga petugas menahan Rosnani dan menyerahkan kepada Kalapas.
“Tindakan preventif sudah kita terapkan di Lapas Lhokseumawe dan hari ini kita temukan ganja yang akan dipasok ke LP,” terang Elli Yuzar, Kalapas Lhokseumawe.
Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas Lapas, Rosnani mengaku ganja tersebut disuruh antar oleh seseorang kepada M.Ihsan yang tercatat sebagai napi narkoba yang sudah menjalani hukuman 3 tahun dari masa tahanan 6 tahun di Lapas Lhokseumawe.
Selanjut pihak lapas menghubungi polisi Polres Lhokseumawe untuk menjemput kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menyangkut begitu mudahnya narkoba masuk ke LP Lhokseumawe, Kalapas menyatakan untuk saat ini Lapas Lhokseumawe cukup ketat memeriksa tamu yang akan berkunjung ke Lapas.
Rosnani, nenek kurir narkoba ini juga tercatat sebagai residivis narkoba yang pernah mendekam di penjara di Medan selama empat tahun. Ia mengakui ganja tersebut diantar oleh seseorang ke rumahnya di Sawang.
Orang tersebut menyuruh Rosnani mengantarkan barang tersebut kepada M. Ihsan di LP Lhokseumawe dan menjanjikan akan memberi imbalan Rp.400 ribu. Belum diketahui mengapa di usianya yang menjelang senja, Rosnani masih bekerja sebagai kurir narkoba.
[PM005]
Belum ada komentar