Nasir Djamil Sebut Situs Nikahsirri.com Sesat dan Menyesatkan

Nasir Djamil Sebut Situs Nikahsirri.com Sesat dan Menyesatkan
Anggota DPR RI, M Nasir Djamil. (Ist)

PM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, menilai situs yang menawarkan nikah siri dan lelang perawan sangat meresahkan, melanggar ketertiban umum, dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

“Situs tersebut bertentangan dengan semua ajaran agama yang ada di Indonesia. Saya terkejut kok berani Aris Wahyudi (pemilik situs) mendeklarasi Partai Ponsel dan memiliki serta mengelola situs berkonten porno dengan dalih menolong orang. Sangat sesat dan menyesatkan situs tersebut,” kata Nasir Senin (25/9).

Nasir pun heran mengapa deklarasi program nikah siri dan lelang perawan itu dilakukan di tempat umum. “Siapa yang memberikan izin kegiatan tersebut? Apakah aparat kepolisian tidak mengetahui sejak awal muatan dari situs dan deklarasi Partai Ponsel tersebut?” katanya.

Nasir melanjutkan, menggunakan istilah partai, tentu sangat merendah keberaaan partai politik dan demokrasi. “Apa yang dilakukan Aris dengan situs nikahsirri.com itu adalah memanfaatkan teknologi untuk kepentingan bisnis seksual,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sepertidiketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Aris Wahyudi pemilik situs nikahsiri.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia sudah menyandang status tersangka.

Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dan dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan Ayat 2 Jo Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar.()

Sumber : Okezone

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

D765BEC3 64A1 4AA4 972D 6AC373A2D84A
Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya

Komnas HAM Nilai Kematian Laskar FPI Sebagai Tindakan Pelanggaran HAM