PM, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil sangat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa pemerkosa keponakan, DP. Menurutnya putusan tersebut secara umum telah memenuhi isi analisis yuridis sesuai dengan maksud dan tujuan serta ruh dari Qanun Jinayat Nomor 6 tahun 2014.
“Apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021 sudah on the track,” kata Nasir Djamil kepada awak media, Rabu, 22 September 2021.
Baca: Kasasi MA Turun, Paman Pemerkosa Keponakan di Aceh Tetap Divonis 200 Bulan Penjara
Dia mengatakan putusan hakim Mahkamah Agung RI, yang menguatkan putusan Hakim Mahkamah Syari’ah Jantho telah mengembalikan keadilan pada pada tempatnya, dimana persoalan korban anak yang berhadapan hukum, sudah tepat dan benar untuk kepentingan perlindungan anak di atas kepentingan segala-galanya (the best interest of the child) dan tentu telah memenuhi asas kepastian hukum (rechtmatigheid), asas keadilan hukum (gerectigheit), dan asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility).
Menurutnya dengan putusan tersebut di atas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, Nasir Djamil turut mengimbau para orang tua untuk mengambil pelajaran berharga atas kasus tersebut. Selain itu, para orang tua juga diimbau agar tidak lengah dan terus menjaga anak-anaknya, sehingga tidak ada celah bagi predator anak yang kerap menghantui kehidupan masyarakat selama ini.
“Menurut hemat kami, kejadian penyimpangan seksual seperti ini bukan saja karena ada niat buruk pelaku semata, tapi juga didukung adanya kesempatan melakukan kejahatannya,” katanya.
Nasir Djamil juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) polisi, jaksa, hakim untuk tetap berhati-hati dan teliti dalam menangani persoalan anak kedepan, karena aturan yang telah ada itu adalah instrumen hukum untuk memberi perlindungan, tentunya. Dia juga berharap adanya sikap cermat dari hakim, agar kiranya kasus bebas terdakwa pemerkosa di level putusan banding di Mahkamah Syari’ah Aceh tidak terulang lagi, dan menjadi pelajaran bagi semua.
“Putusan Hakim Agung yang mengadili perkara pada level kasasi perkara Aquo hendaknya menjadi yurisprudensi hakim kedepan dalam mengambil keputusan. Hal ini sesuai dengan azas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar,” katanya.[]
Belum ada komentar