Nasir Djamil Desak Kebiri Bagi Pemerkosa Anak, Ini Alasannya

nasir djamil aceh
Anggota DPR-RI, Nasir Djamil. (Foto/Ist)

PM, Banda Aceh – Maraknya tindak pidana pemerkosaan anak di Kabupaten Aceh Besar dinilai semakin membahayakan bagi generasi masa depan di Aceh.

Bahkan kabar terbaru, tiga terdakwa pelaku pemerkosaan saat ini tengah menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Anggota Komisi III DPR-RI, M Nasir Djamil mendesak penegak hukum memberi keadilan yang bermartabat bagi korban. Ia mengaku akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Akan mengikuti kasus ini sampai tuntas, dan meminta kepada penegak hukum untuk dapat memberikan keadilan yang bermartabat bagi korban, dan hukuman yang setimpal bagi pelaku,” ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, Selasa lalu.

Menurutnya, jarimah jinayat pemerkosaan adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir dengan alasan apa pun. Perbuatan itu, kata Nasir, tergolong sadis dan bejat, dan sangat patut dikecam.

Ia mendesak agar pelaku dihukum maksimal. Jika merujuk Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, maksimal tuntutan untuk pelaku pemerkosaan mencapai 200 bulan penjara.

“Kami meminta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jantho menuntut dengan maksimal, dan harapan kami terdakwa juga dituntut untuk uqubat restitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal Pasal 51 Qanun Nomor 6 Tahun 2014,” pinta Nasir.

Ia juga berharap JPU mempertimbangkan penambahan tuntutan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, yang ditandatangani Presiden RI pada 7 Desember 2020.

Ia sepakat dengan hukuman kebiri, dengan alasan korban kekerasan seksual sering kali menerima dampak besar pada kesehatan fisik dan mental. Bahkan terjadi peningkatan risiko tidak hanya depresi, kegelisahan dan gangguan stres pasca trauma (PTSD).

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera melakukan tindakan advokasi terhadap korban. Selain itu penting juga upaya pencegahan agar ke depan tidak terulang perilaku tersebut.

“Semoga masyarakat Aceh Besar juga mawas diri, harus menghidupkan kontrol masyarakat dan tokoh-tokoh gampong, tokoh adat, serta tokoh agama harus tinggi dan waspada supaya ke depan anak anak kita di Aceh Besar jadi korban keganasan kekerasan seksual,” pesannya.

Terakhir, ia mengimbau kepada orang tua ikut pro aktif mengawasi perubahan perilaku pada anak. Mereka perlu memantau teman bergaul dan zona bermain anak.

“Sudah cukup anak Aceh jadi korban konflik dan tsunami, jangan lagi menjadi korban kekerasan seksual,” pungkasnya. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait