Narkoba Tembus Dinding Penjara, Tiga Napi Lapas Meulaboh Ditangkap

Narkoba Tembus Dinding Penjara, Tiga Napi Lapas Meulaboh Ditangkap
Narkoba Tembus Dinding Penjara, Tiga Napi Lapas Meulaboh Ditangkap

PM, Meulaboh – Sebanyak tiga orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, diamankan oleh aparat kepolisian karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam Lapas tersebut.

Ketiga warga binaa tersebut masing-masing berinisial RS (25), J (39) dan HF (38). Aktivitas jual beli narkoba terungkap usai dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan oleh petugas.

Kalapas Kelas II B Meulaboh, Jumadi mengatakan, pengungkapan terhadap aktivitas tersebut bermula dari kecurigaan terhadap barang titipan dari pengunjung yang ditujukan kepada napi RS berupa odol dan satu botol handbody.

“Petugas yang curiga atas barang titipan tersebut memotong odol dan handbody milik tersangka RS, kemudian pihak Lapas menemukan satu paket Sabu-sabu beserta spet kaca,” ujar Kalapas.

Usai menemukan sabu-sabu di dalam botol handbody, petugas Lapas segera melakukan pengembangkan dan berhasil mengungkap dua Napi lainnya yang menyimpan paket Narkoba serupa di dalam kamar tidur.

“Atas pengeledahan usai penemuan sabu-sabu di barang titipan pembesuk, petugas berhasil menemukan 23 paket sabu-sabu lainnya di dua tempat yang berbeda, yakni di gedung A dan gedung B Lapas Kelas II B Meulaboh,” ujar Jumadi saat Konferesi Pers di Mapolres Aceh Barat, Rabu (9/5).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa menjelaskan, usai dilakukan penangkapan atas 3 Napi yang sedang menjalani hukuman terbukti menyimpan narkoba tersebut, pihak Lapas menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa 23 paket sabu-sabu dengan berat mencapai 6,62 gram, kepada pihak kepolisian.

“Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses Sidik oleh Sat Res Narkoba, dari hasil pemeriksaan. Sementara para Napi itu mengakui sabu-sabu tersebut dipergunakan sendiri dan diperjual belikan kepada Napi lainnya di dalam Lapas,” jelasnya.

Ketiga Napi, Kata Kapolres, RS merupakan tersangka kasus penggelapan, J dan HF ialah tersangka kasus sabu-sabu yang sedang menjalani hukuman penjara.

“Para Napi itu dikenakan pasal 114, 112 dan 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait