PM, Banda Aceh – Nahkoda kapal berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Satgas 115 kapal pengawas perikanan KP Hiu 12 di perairan Selat Malaka, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak PSDKP Direktorat Jenderal Kementerian Kelautan Lampulo, Banda Aceh.
Selain menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka, PSDKP juga mendeportasi tiga Anak Buah Kapal (ABK) ke Negara asalnya.
“Kini kapal asing berbendera Malaysia telah ditangani oleh PSDKP,” kata Kepala PSDKP Direktorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Basri, Senin (29/1)saat meninjau kapal tersebut di TPI Lampulo.
Baca: Kapal Asing yang Diamankan PSDKP di Selat Malaka Tiba di Lampulo
“Nahkoda kita tetapkan tersangka, sementara tiga ABK kita deportasi ke negara Asal. Ke empat orang tersebut adalah warga Myanmar,” tambahnya.
Kata dia, kasus ilegal fishing tersebut kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihaknya, juga sedang melakukan koordinasi dengan tim Satgas 115 di Jakarta.
“Kami juga akan koordinasi dengan Satgas 115 di Jakarta meminta petunjuk apakah kapal ini akan kita musnahkan di tangan penyidik atau tidak,” ujar Basri.
Menurut Basri, kapal tersebut saat ditangkap berada di radar 03 38,630’N /100 05,542’E di wilayah perairan Selat Malaka. Diketahui kapal tersebut memasuki perairan Indonesia tanpa izin.
“Kapal tersebut kita tangkap telah masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin. Selain itu mereka juga menggunakan alat tangkap pukat trawl, alat tangkap tersebut dilarang di Indonesia. Kita amankan sejumlah dokumen kapal, kemudian GPS dan Kompas,” jelas Basri.
Diketahui kapal bernama SLFA 4935 GT 29,17 mesin Cummins NY A855,290 PK 11448781 saat diamankan petugas pada Rabu (24/1) sekitar pukul 04.46 WIB, sedang menangkap ikan. Di dalam kapal juga ditemukan ikan campuran yang diduga ditangkap di perairan Indonesia sekitar 200 kilogram.()
Belum ada komentar