Musda PAN Aceh Selatan, Kader Lempar Gelas dan Banting Kursi

Musda PAN Aceh Selatan, Kader Lempar Gelas dan Banting Kursi
Bendera PAN (Ilustrasi)

PM, TAPAKTUAN – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV DPW PAN  Aceh Selatan di Gedung Pertemuan Rumoh Agam, Tapaktuan, Senin (1/2/2016) berlangsung ricuh. Sebagian peserta melempar gelas dan banting kursi di depan pimpinan sidang.

Kericuhan berawal dari protes puluhan pendukung kandidat Ketua PAN Aceh Selatan Muhammad Hasbi yang terpilih menjadi anggota formatur, menolak keputusan DPW PAN Aceh menetapkan Ir Ridwan A Rahman menjadi anggota formatur.

Melihat suasana semakin memanas, pimpinan sidang Musriadi Aswad terpaksa menghentikan jalannya persidangan. Sebelumnya, dalam SK DPW PAN Aceh yang dibacakan Musriadi Aswad, menyebutkan dari hasil verifikasi dokumen calon anggota formatur yang telah mendaftar dan mengembalikan formulir sebanyak 11 orang, yakni Ir Ridwan A Rahman, TM Junaidi, Said Saiful, M Hasbi, Armia Majid, Rasfan Armita Shut, Heriansyah Putra, M Nasir Gani SH, Lindawati, Husnul Bahry dan Alizami. Dari jumlah tersebut ditetapkan anggota formatur terpilih sebanyak empat orang, yaitu Ir Ridwan A Rahman, Said Saiful, Muhammad Hasbi dan M Nasir Gani SH.

Empat orang ini diperintahkan DPW untuk bermusyawarah guna memilih Ketua DPD PAN Aceh Selatan periode 2015-2020. Namun, dalam musyawarah secara tertutup itu berlangsung dead lock (tidak ada keputusan) karena masing-masing pihak anggota formatur tidak ada yang mau mengalah dan semuanya ingin menjadi Ketua PAN Aceh Selatan.

Pantauan di lokasi, setelah keluar dari ruang musyawarah, salah seorang anggota formatur bernama Muhammad Hasbi, langsung berteriak di dalam ruang sidang dengan menyatakan dirinya mengundurkan diri dari anggota formatur seraya menginstruksikan belasan Ketua DPC pendukungnya untuk keluar (walk out) dari ruang sidang.

“Pemilihan Ketua DPD PAN Aceh Selatan ini sudah cacat hukum dan penuh konspirasi. Sebab salah seorang anggota formatur bernama Ridwan A Rahman, jelas-jelas telah melanggar aturan partai tapi tetap diloloskan menjadi anggota formatur oleh DPW PAN Aceh,” tegas Bendahara DPD PAN Aceh Selatan demisioner ini.

Pada kesempatan itu, Muhammad Hasbi juga menunjukkan surat dukungan 13 DPC PAN dari 18 DPC di Aceh Selatan kepada pihak DPW PAN Aceh, yang membuktikan dirinya mendapat dukungan mayoritas pengurus PAN tingkat kecamatan di daerah itu.

“Jika DPW PAN Aceh tetap memasukkan nama Ridwan A Rahman dalam anggota formatur, maka saya memilih mengundurkan diri dan menyatakan walk out dari ruangan ini,” tegas M Hasbi.

Pernyataan M Hasbi didukung belasan Ketua DPC yang hadir di dalam ruangan sidang. Ketua DPC PAN Kecamatan Kluet Tengah, Syahril Syah, mengatakan pihaknya menolak keputusan DPW PAN Aceh menetapkan Ridwan A Rahman menjadi salah seorang anggota formatur, karena saat menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Selatan, Ridwan tidak membayar retribusi kepada partai selama tiga bulan.

“Dalam aturan PAN padahal sudah jelas diatur, jika seorang anggota dewan tidak membayar retribusi kepada partai selama tiga bulan bisa dipecat dari kader partai sehingga yang bersangkutan secara otomatis tidak dibolehkan lagi mencalonkan diri menjadi ketua partai,” kata Syahril Syah di hadapan peserta sidang.

Menyikapi kondisi tersebut, Sekretaris DPW PAN Aceh Hasbullah langsung menggelar pertemuan dengan belasan Ketua DPC pendukung M Hasbi. Dalam pertemuan itu diputuskan pemilihan Ketua PAN Aceh Selatan yang berlangsung dead lock akan diambil alih oleh DPW PAN Aceh.

“Sesuai mekanisme dan aturan berlaku terhadap penetapan Ketua DPD yang tidak mampu diputuskan DPW, bisa diambil alih oleh pihak DPP,” tegas Hasbullah.

Sedangkan terkait dengan aksi protes salah seorang anggota formatur bernama M Hasbi dan 13 Ketua DPC pendukungnya terhadap penetapan Ir Ridwan A Rahman sebagai anggota formatur, Sekretaris DPW PAN Aceh meminta kepada pihak yang merasa keberatan agar membuat surat pernyataan lalu menyerahkannya kepada pihak DPW.

Dengan selesainya pelaksanaan Musda di Kabupaten Aceh Selatan, maka DPW PAN Aceh telah selesai menggelar Musda di 13 kabupaten/kota dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Aceh Selatan kabupaten ke tiga Musda gagal menghasilkan ketua melalui sistem pemilihan oleh tim formatur yang ditetapkan DPW. Sebelumnya, hal sama juga terjadi pada Musda PAN Aceh Barat Daya (Abdya) dan Subulussalam. [PM003]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Banjir Desa Paya Sikureueng
Kebersamaan anak-anak Desa Parang Sikureueng di atas log kayu kiriman banjir.

Banjir Ceria Desa Exxon

Dua Napi Coba Bobol Rutan Lhoksukon
Napi Rutan Lhoksukon, Aceh Utara saat digeledah petugas karena mencoba membobol sel tahanan. | PIKIRAN MERDEKA/ Manda

Dua Napi Coba Bobol Rutan Lhoksukon