PM, Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melantik Sekda Aceh Utara A. Murtala sebagai Penjabat Bupati Aceh Jaya dan Sekda Aceh Tamiang Asra sebagai Penjabat Bupati Aceh Tamiang di Anjong Mon Mata pada Jumat (29/12/2023).
Selain itu, SK perpanjangan masa tugas diserahkan kepada T. Mirzuan sebagai Penjabat Bupati Aceh Tengah.
Achmad Marzuki menyatakan, “Proses pergantian dan perpanjangan masa jabatan Penjabat Kepala Daerah ini telah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.”
Selaku Kepala Pemerintahan Aceh, ia menekankan pada para Penjabat Bupati untuk menjalankan tanggung jawab dengan baik, memastikan pembangunan berjalan lancar.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur mengingatkan para Penjabat Bupati untuk menjalin komunikasi harmonis dengan pihak terkait, termasuk legislatif, yudikatif, ulama, dan elemen masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan di daerah. Selain itu, ia menyoroti transparansi, akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan pelaksanaan tepat waktu APBK.
Marzuki menambahkan pesan khusus terkait angka stunting yang tinggi di Aceh, mendesak para Penjabat Bupati untuk bekerja keras menurunkan angka stunting di wilayah masing-masing.
Terkait dengan kondisi ekonomi, Pj Gubernur mengingatkan akan potensi lonjakan inflasi yang dapat dipicu oleh kurangnya stabilitas ketersediaan pangan. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya optimalisasi kerja TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah).
Menutup sambutannya, Marzuki mengingatkan para Penjabat Bupati untuk memimpin pemerintahan dengan baik, mengoptimalkan potensi daerah, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.
Pj Gubernur juga memberikan perhatian khusus terkait pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada pada 2024, mengajak para Penjabat Bupati untuk memastikan tahapan dan pelaksanaan berjalan lancar.
Belum ada komentar