PM, Banda Aceh – Munirwan, petani asal Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara kembali diperiksa di Polda Aceh. Kabar itu disampaikan kuasa hukumnya dari Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, Kamis (17/10/2019).
Munirwan kembali diperiksa atas kasus penyebaran benih padi IF8 yang diduga melanggar Pasal 12 jo Pasal 60 UU Nomor 12 Tahun 1992. Sebelumnya, berkas kasus Munirwan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, 13 September 2019. Namun kemudian ia mendapat penangguhan penahanan dari Kapolda Aceh.
“Sejak dilakukan penangguhan penahanan pada tanggal 26 Juli lalu, Munirwan diwajibkan melapor setiap hari Kamis, dan sampai kini sudah 15 kali memenuhi wajib lapor,” ujar Zulfikar.
Awalnya, benih padi IF8 diserahkan oleh Pemerintah Aceh, yang saat itu Gubernur Irwandi Yusuf, ke Kecamatan Nisam. Penyerahan itu bersamaan dengan panen raya oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan. Diketahui, tujuan Irwandi Yusuf menyerahkan benih tersebut untuk mendorong percepatan swasembada pangan Aceh dan kedaulatan pangan di Aceh.
Namun belakangan, penyebaran benih itu berbuntut kriminal, lantaran ternyata belum tersertifikasi. Munirwan lalu dilaporkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Dalam kesempatan itu Zulfikar kembali menjelaskan, setelah pertanian setempat maju dan berkembang dengan benih IF8, ini malah menjadi delik dugaan kejahatan oleh Menteri Pertanian RI. Hasil panen padi yang kemudian dijual oleh Munirwan inilah yang kemudian menjadi masalah hukum.
“Dan yang sangat mengecewakan adalah ketika Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan juga ikut mengirimi surat ke Polda Aceh untuk melaporkan Keuchik Munirwan sebagai pelaku penyebaran benih tanpa label. Padahal ia hanya mewakili salah satu desa penerima bantuan benih IF8 dengan keberhasilan panen sangat baik,” ujar Zulfikar.
Ia mengatakan, seharusnya kasus ini dihentikan karena dari awal tidak terdapat tindak pidana, sebagaimana diatur secara khusus dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2017 tentang tanaman pangan dan holtikultura, yaitu pasal 15 dan 16.
“Seharusnya Jakarta menghormati aturan khusus yang berlaku di Aceh, sebagai negarawan, Menteri Pertanian seharusnya paham soal menghargai kekhususan serta keistimewaan Aceh,” ujarnya lagi.
Koalisi NGO HAM Aceh juga turut menyayangkan belum adanya pernyataan apapun dari Plt Gubernur Aceh untuk menyelesaikan penyebaran IF8 ini.
“Apalagi benih tersebut sudah terlanjur beredar luas di banyak kabupaten di Aceh,” tandasnya. []
Belum ada komentar