PM,JAKARTA –Pemerintah Indonesia mencanangkan mulai tahun depan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) serta Anggota TNI/Polri. Namun, gaji pokok para abdi negara ini tidak akan naik.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meski gaji PNS tidak naik, THR yang didapat jumlahnya lebih besar daripada total kenaikan gaji.
“Bila dihitung, pemberian THR ini lebih besar daripada kenaikan gaji PNS. Jadi, secara take home pay, akan lebih besar dari kenaikan gaji biasanya,” kata Bambang, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Menurut dia, THR yang akan diterima PNS besarannya setara gaji pokok satu bulan. Selain THR, PNS juga masih akan menerima gaji ke-13 seperti sebelumnya.
“Sekarang kan menerima gaji ke-12 terus ditambah 1 bulan gaji (ke-13). Mulai tahun depan PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok,” tambah Bambang.
Pemberian THR ini, kata dia, dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
[PM004]
Belum ada komentar