Mulai Disalurkan, Bansos Rasta di Aceh Selatan Tanpa Biaya Tebus

Mulai Disalurkan, Bansos Rasta di Aceh Selatan Tanpa Biaya Tebus
ILUSTRASI (FOTO:ANTARA)

PM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Sosial, menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa Beras Sejahtera (Rastra) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa biaya tebus.

Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, Drs Musni Yacob kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (26/1) mengatakan, pihaknya memprogramkan seluruh biaya untuk penyaluran Rastra dimaksud ditanggung Pemkab setempat. Sehinga KPM penerima Bansos Rastra tahun 2018 tidak perlu lagi mengeluarkan biaya.

“Jika sebelumnya pada tahun 2017 lalu untuk 1 KK (Kepala Kelurga) yang menerima Rastra 15 Kg, harus mengeluarkan biaya tebus untuk 1 kg, Rp 1.600. Sekarang, penyalurannya tanpa dipungut biaya apapun,” ujarnya.

Disebutkan, bansos pangan rastra untuk Kabupaten Aceh Selatan tahun 2018 disalurkan kepada 14.395 KPM, sesuai SK Menteri Sosial Nomor : 4/HUK/2018 tentang penetapan perubahan jumlah KPM, serta tahap penyaluran bansos rastra dan BPMT Tahun 2018.

“Data KPM penerima bansos rastra tahun 2018 masih sama dengan data tahun 2017 lalu,” sebutnya.
Penyaluran bansos rastra Kabupaten Aceh Selatan untuk jatah bulan Januari 2018, kata dia, telah dimulai pada tanggal 24 Januari 2018. Penyerahannya dilakukan secara simbolis oleh Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra, SH kepada penerima manfaat di Kantor Camat Pasieraja beberapa waktu lalu.

Musni Yacob menambahkan, untuk kecamatan – kecamatan lain akan disalurkan secara bertahap hingga akhir Januari 2018, setelah kelengkapan administrasi SK Tim Koordinator Kabupaten dan Kecamatan selesai.

“Untuk penyaluran jatah bulan Februari sampai dengan Desember 2018, akan disalurkan paling lambat Minggu terakhir setiap bulannya,” ujarnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait