PM, Banda Aceh – Menyikapi darurat sampah dan sampah plastik, Pemerintah Kota Banda Aceh meluncurkan kebijakan kewajiban pembatasan penggunaan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mall.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh Hamdani Basyah mengatakan, kebijakan pembatasan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mall akan diluncurkan pada 5 Juni 2021, tepatnya saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Salah satu sorotan dalam kebijakan tersebut, yakni imbauan kepada pemilik usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen.
“Kita imbau kepada pemilik usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen, tetap memberikan biaya tambahan seharga Rp500 perlembar atas plastik tersebut,” ujar Hamdani, Selasa (25/5/2021).
Selain itu, pemilik usaha diminta untuk membuat pengumuman secara tertulis paling sedikit memuat jenis dan harga kantong plastik, kantong belanja ramah lingkungan, serta satu hari tanpa kantong plastik.
“Kita juga minta agar menetapkan setiap hari Senin sebagai hari tanpa kantong plastik,” lanjutnya.
Ia juga mengimbau dan menganjurkan konsumen untuk membawa tas ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang-ulang saat berbelanja.
Adapun uang hasil penjualan kantong plastik dikelola sendiri oleh pemilik usaha dan dapat dikeluarkan dalam bentuk program CSR.
“Diharapkan dengan kebijakan ini dapat membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup dan mengurangi beban dan memperpanjang usia TPA.” (*)
Belum ada komentar