Jakarta—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan pelarangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium untuk mobil pribadi mulai 1 April 2013.
Untuk tahap awal, kebijakan ini bakal diterapkan di 720 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto menuturkan, kebijakan itu harus segera dilakukan agar pendistribusian BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran. Selain itu, langkah ini juga dapat menekan konsumsi premium. “Kebijakannya ini akan dilakukan secara bertahap,” jelas Djoko, Selasa (26/3/2013).
Menurut dia, kebijakan itu cenderung mudah dilaksanakan karena tidak membutuhkan suatu alat atau sistem khusus. Petugas SPBU hanya perlu melihat warna pelat mobil untuk mendeteksi mobil mana saja yang tidak boleh menggunakan BBM subsidi.
Opsi lain yang disiapkan yaitu membatasi konsumsi BBM subsidi. Menurut Djoko, BPH Migas telah menugaskan Pertamina dan badan usaha lainnya menyiapkan untuk sistem teknologi informasi yang disebut sistem monitoring pengendalian (SMP) BBM subsidi.
Alat itu harus dipasang di dispenser tersebut berfungsi untuk mendata mobil yang masuk ke SPBU. Alat itu akan mencatat nomor polisi dan jenis kendaraan yang masuk.
Dari data itu, Pertamina bisa menentukan jatah konsumsi harian dari kendaraan tersebut. Jika sudah melebihi kuota, maka secara otomatis nozzle di SPBU akan mati sehingga kendaraan itu sudah tidak bisa mendapatkan BBM subsidi.
Namun, lanjut Djoko, distributor BBM subsidi mengaku membutuhkan waktu untuk pengadaan sistem itu.[nonblok]
Belum ada komentar