MUI Tak Akan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi

foto vaksin kompas
Ilustrasi Foto: KOMPAS

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Indonesia. Pihaknya hanya menyampaikan semacam maklumat atau anjuran vaksin.

“Namun MUI siap membuat fatwa wajib, jika itu diinstruksikan jajaran Dewan Pimpinan MUI,” ujar Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (18/1/2021).

Selain tak berencana untuk mengeluarkan fatwa, mereka menegaskan bahwa tugas MUI hanya memberi kepastian terkait kehalalan Vaksin Sinovac asal Tiongkok tersebut.

“Dan itu sudah rampung, jadi tidak sampai pada kewajiban vaksin,” tambah Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ahsin Sakho secara terpisah.

Diketahui, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat Vaksin Sinovac di Indonesia. Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif sempat menyatakan adanya sanksi pidana bagi yang tidak mengikuti program vaksin.

“Sanksi diterapkan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan,” kata dia beberapa waktu lalu.

Sumber: CNN Indonesia

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210331 WA0026 660x330 1
Rapat Koordinasi Program Pengentasan Kemiskinan dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional antara Kementerian Keuangan dan Instansi Vertikal bersama Sekretariat Daerah Aceh, di Ruang Rapat, Kanwil DJKN Aceh, Banda Aceh, Rabu, (31/3/2021). [Dok. Ist]

Rakor Pengentasan Kemiskinan, Pemerintah Terima Masukan Tim Sembilan