PM, Banda Aceh – Kejaksaan Agung Republik Indonesia merotasi dan memutasi sejumlah nama di internal mereka. Salah satu nama yang dirotasi adalah posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang kini dijabat Muhammad Yusuf SH, MH.
Bertempat di Gedung Kejati Aceh, Kepala Kejati Aceh Irdam SH MH pada Rabu, 23 Januari 2018 mengambil sumpah Muhammad Yusuf SH, MH sebagai Wakajati yang baru.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal SH MH menuturkan, pergantian itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-262-A/JA/12/2018 tertanggal 7 Desember 2018.
Posisi Wakajati Aceh sebelumnya diduduki Arif SH MH sejak 26 Juli 2017. Arif sendiri kini dipromosi sebagai Kepala Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara itu, sebelum ditunjuk sebagai Wakajati Aceh, Muhammad Yusuf adalah Asisten Umum Jaksa Agung RI, HM Prasetyo.
Belum ada komentar