MPU Aceh Rancang Fatwa Pemindahan Kuburan

Kepala Sekretariat MPU Aceh
Kepala Sekretariat MPU Aceh, H Murni, saat penutupan sidang paripurna Ulama ke 5 tahun 2021. Sidang tersebut berlangsung di Aula Tgk Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh, di Banda Aceh, Rabu, 29 September 2021. (Foto: Ist)

PM, Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan rancangan fatwa tentang pemindahan kuburan menurut perspektif hukum Islam. Fatwa ini keluar setelah adanya beberapa temuan dalam kehidupan masyarakat tentang praktik pembongkaran dan pemindahan kuburan dari satu tempat ke tempat lainnya.

Menurut MPU Aceh, pembongkaran dan pemindahan kuburan berpotensi terjadi pelanggaran syariat dan merendahkan martabat manusia.

Rancangan fatwa tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, H Murni, saat penutupan sidang paripurna Ulama ke 5 tahun 2021. Sidang tersebut berlangsung di Aula Tgk Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh, di Banda Aceh, Rabu, 29 September 2021.

“Pemindahan kuburan adalah membongkar dan memindahkan mayat atau tulang belulangnya dari satu tempat ke tempat yang lain. Kedua, membongkar dan memindahkan kuburan sebelum mayat hancur menurut para ahli, hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat,” ujar Murni membaca butir-butir rancangan fatwa tersebut.

Di butir lainnya dalam fatwa itu juga menyebutkan bahwa membongkar dan memindahkan kuburan setelah mayat hancur dan tidak berpotensi menularkan penyakit menurut para ahli, adalah dibolehkan. Selanjutnya, pembongkaran dan pemindahan kuburan yang dibolehkan, harus dilakukan dibawah pengawasan para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten.

“Pemanfaatan lahan kuburan milik pribadi yang telah hancur mayatnya menurut para ahli, hukumnya dibolehkan, kecuali kuburan-kuburan anbiya, aulia, syuhada, orang-orang shaleh dan kuburan yang masuk dalam cagar budaya,” tambahnya saat membacakan butir kelima.

Pada butir terakhir fatwa tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan lahan kuburan milik pemakaman umum atau waqaf yang telah hancur mayatnya menurut para ahli untuk penguburan baru, hukumnya dibolehkan.

Di samping mengeluarkan enam butir fatwa, MPU Aceh juga mencantumkan lima poin taushiyah yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat. Dalam taushiyah tersebut diharapkan kepada pemerintah untuk memfasilitasi pembongkaran dan pemindahan kuburan karena bencana alam atau terimbas proyek pemerintah. Diharapkan juga kepada pemerintah untuk menyediakan lahan pemakaman yang layak di setiap daerah.

MPU Aceh juga berharap agar masyarakat dapat memastikan arah kiblat dalam penguburan mayat. Masyarakat juga diharapkan tidak membongkar dan memindahkan makam secara sembarangan. Masyarakat juga diharapkan agar memperhatikan adab dan tata cara pembongkaran dan pemindahan kuburan.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni berharap agar apa yang telah dihasilkan dalam Sidang Paripurna ini dapat menjadi solusi bagi semua pihak dalam hal pembongkaran kuburan.

“Sidang kita kali ini telah menghasilkan beberapa fatwa dan taushiyah yang sudah ditunggu-tunggu hasilnya oleh pemerintah dan masyarakat Aceh, yang telah beberapa waktu lalu mengajukan pertanyaan kepada MPU Aceh terkait pemindahan kuburan. Semoga fatwa ini menjadi solusi atas pertanyaan tersebut,” harapnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Pedalaman Trumon Minta Dibangun Tempat Pengajian
WARGA Desa Ujong Tanoh, Kecamatan Trumon, meminta kepada Pemkab Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh segera merealisasikan pembangunan TPA di Desa tersebut. Foto direkam Selasa (10/11/15) | Pikiran Merdeka/Hendrik Meukek

Warga Pedalaman Trumon Minta Dibangun Tempat Pengajian