MPU Aceh Kecam Aturan Lepas Jilbab Paskibraka 2024

20240814 Di Ibu Kota Nusantara Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tahun 2024
Presiden Joko Widodo mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa, 13 Agustus 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

PM, Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengecam aturan untuk melepas jilbab bagi para paskibraka tingkat nasional. Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyesalkan perintah lepas jilbab bagi paskibraka putri, apalagi di dalamnya terdapat utusan dari Aceh.

“Hormatilah kekhususan Aceh, dalam rangka menjalankan syari’at islam. Jangan ada pihak-pihak yang melarang muslim yaitu melakukan atau mengamalkan nilai-nilai agamanya sendiri,” ujar pria yang akrab disapa Lem Faisal itu.

Pelepasan jilbab, menurutnya juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. MPU Aceh juga berharap kepada panitia agar mengembalikan para Muslimah untuk menggunakan jilbab dalam kegiatan mereka pada 17 Agustus mendatang.

“Ini adalah bentuk dari upaya Diskriminasi dan sangat melukai umat islam,” katanya.

Baca: Terkait Paskibra, Pj Gubernur Aceh Minta Semua Pihak Hargai Kekhususan Aceh

Ia juga menyebutkan, berbagai kecaman dan protes ramai bermunculan di jejaring sosial media di Aceh, mulai akademisi hingga sejumlah guru di beberapa sekolah di Aceh.

“Untuk itu harapan kami sekali lagi, silahkan kembalikan muslimah peserta Paskibraka Nasional untuk menggunakan Jilbab,” ucapnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait