Momentum Penguatan KKR (Editorial)

Momentum Penguatan KKR (Editorial)
Momentum Penguatan KKR (Editorial)

Masyarakat internasional baru saja memperingati Hari Hak Asasi Manusia ke-69, 10 Desember 2017. Peringatan ini didasari pengadopsian Deklarasi Universal HAM sedunia oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU-PBB) pada tahun 1948.

Sejatinya, peringatan Hari HAM kali ini menjadi momentum bagi Aceh untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di era konflik. Namun apa lacur, sejauh ini belum terlihat niat tulus dari pemerintah untuk penuntasannya. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang sudah setahun lebih terbentuk, pun belum memiliki ‘taring’ untuk menjalankan tugas sebagaimana amanah MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Para komisioner KKR Aceh yang dilantik pada 24 Oktober 2016 terkesan belum bisa bekerja maksimal. Buktinya, sejauh ini belum terdengar kiprah mereka yang bisa diandalkan. Bisa jadi, kondisi ini disebabkan minimnya anggran operasional yang disediakan pemerintah dan belum menguatnya dukungan berbagai pihak terhadap kerja-kerja KKR Aceh.

Karena itu, ke depan kita harapkan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Aceh memberi dukungan penuh kepada KKR. Sehingga, keberadaan lembaga ini bisa memberi arti bagi penyelesaian persoalan HAM di masa lalu. Setidaknya, melalui lembaga ini, kita bisa menyampaikan pesan kepada pemerintah pusat dan masyarakat internasional, bahwa Aceh tidak pernah bermain-main dengan keadilan dan kebenaran.

Apapun alasannya, penguatan KKR Aceh menjadi sebuah keharusan bila kita memang sepakat ingin menuntaskan persoalan HAM di masa lalu. Komisi semacam ini sudah terbukti mampu menyembuhkan ‘luka’ para korban konflik di berbagai negara yang menerapkannya. Afrika Selatan misalnya, negara di benua hitam itu sukses melaksanakan rekonsiliasi besar-besaran setelah apartheid mati.

Sejarah mencatat, satu dari sekian kejahatan di muka bumi ini adalah apartheid, yang pernah terjadi di Afrika Selatan selama lebih tiga dasawarsa, 1948 hingga 1991. Politik yang dicetuskan Perdana Menteri Hendrik Verwoerd ini sungguh menghina; membedakan penduduk berdasarkan warna kulit. Setelah apartheid dicanangkan di Cape Town, ibukota negara itu, penduduk di sana terbagi. Warga kulit putih mendapat perlakuan khusus dari pemerintah. Sementara penduduk kulit hitam menjadi warga “kelas dua” dalam segala hal.

Stigma itu meleburkan norma dan membunuh nilai kemanusiaan. Si kulit putih seperti menjadi raja, sedangkan si hitam menjadi budak di istana sendiri. Si putih bebas berkeliaran ke manapun, sedangkan warga berkulit gelap harus punya ‘passbook’ (sejenis kartu identitas) untuk bisa masuk ke pemukiman orang kulit putih.

Belenggu apartheid ini menjadi benih pemberontakan warga kulit hitam. Pada Maret 1960, tragedi Sharpeville terjadi. Darah tumpah. Catatan resmi pemerintah menyebutkan 69 warga kulit hitam ditembak mati dalam kerusuhan itu. Mereka dicap pemberontak, padahal memperjuangkan hak mereka sebagai warga negara.

Tapi tragedi Sharpeville menjadi cambuk bagi pemerintah di sana, yang berujung pada penghapusan apartheid pada Mei 1994. Dan, mereka sukses menyelesaikan pelanggaran HAM berat itu melalui lembaga semacam KKR Aceh. Makanya, peringatan Hari HAM kali ini harus dijadikan momentum penguatan KKR Aceh.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Proyek Otsus Rasa Pergub
Pertemuan Gubernur bersama Bupati Walikota se Aceh.(PIKIRAN MERDEKA/IST)

Proyek Otsus Rasa Pergub