MK Masih Tangani Sengketa Pilkada, Pelantikan Kepala Daerah Aceh Mundur ke Maret

20241015 img 20241015 162541
Ketua KIP Aceh, Agusni AH. Foto: dok KIP Aceh.

PM, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 diundur hingga Maret 2025.

Penundaan ini disebabkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menangani sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Proses hukum ini diperkirakan baru akan selesai pada 13 Maret 2025, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih harus menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian perkara di MK.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab KIP hanya sebatas menetapkan kepala daerah terpilih. Sementara itu, proses pelantikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

“Pelantikan merupakan domain dan kewenangan DPRA serta masing-masing DPRK,” ujar Agusni saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/1/2025).

Meskipun begitu, KIP Aceh tetap memiliki peran dalam memfasilitasi dan menjembatani pelaksanaan pelantikan agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum Pelantikan Kepala Daerah Aceh

Pelantikan kepala daerah di Aceh mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 69 Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.
  2. Pasal 70 Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk pelantikan Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Dengan dasar hukum tersebut, Agusni menegaskan bahwa KIP Aceh hanya bertindak sebagai fasilitator, memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Di sini KIP hanya ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi,” tutupnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait