MK Batalkan Presidential Threshold, Pemerintah Janji Tindak Lanjut

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat berbicara dalam sebuah forum (Foto: Dokumentasi/Kemenko Kumham Imipas)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat berbicara dalam sebuah forum (Foto: Dokumentasi/Kemenko Kumham Imipas)

PM, Jakarta –  Pemerintah menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

“Sesuai Pasal 24C UUD 1945, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami menghormati keputusan ini dengan sepenuhnya,” ujar Yusril.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan ini membuka peluang bagi setiap partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Uji materi Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan lebih dari 30 kali sebelumnya, namun baru kali ini dikabulkan oleh MK.

“Semua pihak, termasuk pemerintah, harus tunduk pada Putusan MK ini. Keputusan tersebut juga menunjukkan perubahan sikap MK terhadap norma konstitusional Pasal 222 dibandingkan dengan putusan sebelumnya,” tambah Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan membahas dampak putusan ini, khususnya terkait pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2029.

“Jika diperlukan revisi atau penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, pemerintah siap berkolaborasi dengan DPR untuk menggarapnya,” pungkas Yusril.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polres Aceh Besar rutin melaksanakan razia KRYD dan cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur panjang yang mencakup Isra Mi’raj, Imlek, dan cuti bersama tahun 2025, Selasa (28/01) malam. Foto: InfoPublik
Polres Aceh Besar rutin melaksanakan razia KRYD dan cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur panjang yang mencakup Isra Mi’raj, Imlek, dan cuti bersama tahun 2025, Selasa (28/01) malam. Foto: InfoPublik

Polres Aceh Besar Intensifkan Razia untuk Pastikan Keamanan Libur Panjang

IMG 20240409 WA0012 1050x525
Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si, bersama Forkopimda Plus Melepas Peserta Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H/2024 M di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa, (9/4/2024) malam. Foto: Biro Adpim

Dilepas Pj Gubernur, Pawai Takbir Idul Fitri Berlangsung Meriah

Rapat Anggota DPR Aceh (Foto Istimewa)
Rapat Anggota DPR Aceh (Foto Istimewa)

Mengakhiri Kutukan APBA Telat