PM, Jakarta – Pemerintah menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
“Sesuai Pasal 24C UUD 1945, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami menghormati keputusan ini dengan sepenuhnya,” ujar Yusril.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan ini membuka peluang bagi setiap partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Uji materi Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan lebih dari 30 kali sebelumnya, namun baru kali ini dikabulkan oleh MK.
“Semua pihak, termasuk pemerintah, harus tunduk pada Putusan MK ini. Keputusan tersebut juga menunjukkan perubahan sikap MK terhadap norma konstitusional Pasal 222 dibandingkan dengan putusan sebelumnya,” tambah Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan membahas dampak putusan ini, khususnya terkait pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2029.
“Jika diperlukan revisi atau penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, pemerintah siap berkolaborasi dengan DPR untuk menggarapnya,” pungkas Yusril.
Belum ada komentar