PM, Banda Aceh – Dua orang guru di kabupaten Aceh Timur, dilaporkan tidak pernah menerima gaji sejak tahun 2015 lalu. Padahal, keduanya telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten tersebut.
Kedua guru tersebut masing-masing Siti Wahyuni dan Dahliana. Keduanya mengajar di sekolah yang berada di Keude Geurubak, Kabupaten Aceh Timur. Atas kondisi tersebut, keduanya membuat pengaduan ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Senin (16/4).
“Mereka ini tidak menerima gaji sejak 2015 lalu hingga saat ini. Tidak diketahui apa sebabnya pemerintah Aceh Timur tidak membayar gaji mereka. Padahal mereka sudah PNS,” ujar Ketua YARA Safaruddin, SH, kepada PIKIRAN MERDEKA.CO, usai menerima pengaduan dua guru tersebut.
Kata dia, kedua guru ini telah mengabdi sejak tahun 2007 silam dan telah diangkat menjadi PNS pada bulan Mei tahun 2015 lalu. “Keduanya sudah memiliki SK, dan bekerja setiap hari hingga sekarang,” ujar Safar.
Lebih lanjut dikatakan, kedua pernah menanyakan ihwal belum dibayarnya gaji mereka ke pemerintah setempat. Namun, kata Safar, pemerintah selalu meminta kedua guru tersebut untuk bersabar dan akan segera dibayar. “Sampai saat ini mereka tidak mendapatkan hak mereka,” tambahnya.
Atas aduan tersebut, kata Safar, pihaknya akan segera menyurati Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk mempertanyakan penyebab belum dibayarnya gaji mereka.
“Kita akan menyurati Bupati dan BKN guna memperjuangkan hak mereka. Karena kita sudah cek di BKN nama mereka tertera,” ucapnya.()
Belum ada komentar