Miliki Senjata Api Ilegal, Residivis Ini Ditangkap Polisi 

Miliki Senjata Api Ilegal, Residivis Ini Ditangkap Polisi 
Miliki Senjata Api Ilegal, Residivis Ini Ditangkap Polisi 

PM, Lhokseumawe – MA (38) pemuda asal Kecamatan Nisam, Aceh Utara, ditangkap Polisi atas kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka ditangkap oleh Personel Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhoksumawe, Jumat (23/3) malam kemarin, di kawasan Gampong Meunasah Krueng.

“Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian di SMA Negeri Blang Karieng dan divonis penjara selama satu tahun di Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu, kepada wartawan Minggu (25/3).

Budi mengatakan, MA ditangkap atas laporan masyarakat yang mengetahui memiliki dan menyimpan senjata api beserta amunisinya secara ilegal.

“Setelah diperoleh informasi, kita langsung bergerak ke rumahnya dan langsung menyergap tersangka. Alhasil, diperoleh sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 15 butir amunisinya kaliber 38 militer yang disimpan di dalam tumpukan kayu di samping rumah yang berjarak kurang lebih 50 meter,” ungkap Kasat.

Berdasarkan pengakuan MA, senjata api rakitan itu diperoleh dari seorang rekannya berinisial AN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat digerebek, AN melarikan diri dan petugas memperoleh barang bukti sepucuk senjata api pabrikan yang disembunyikan di belakang cermin yang tergantung di dinding rumahnya,” sebut Kasat.

“MA mengaku bahwa AN punya keahlian merakit senjata api dan memiliki dia pucuk senpi pabrikan lainnya yang sering digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau merampok,” kata AKP Budi Nasuha Waruwu.

Tersangka juga mengaku, perampokan yang dilakukan berbagai jenis seperti begal atau merampas pengendara sepeda motor dan lainnya di sejumlah lokasi berbeda yang masih di provinsi Aceh. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus ini.

“Kita masih kembangkan kasus ini, untuk tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi dan Bahan Peledak Ilegal,” pungkasnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait