PM, Aceh Singkil – AJ (24) warga Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, digiring Polisi ke sel tahanan Mapolres Singkil, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Remaja yang berprofesi sebagai supir truk pengangkut pasir ini ditangkap anggota Kepolisian Resort Aceh Singkil di rumahnya sekitar pukul 23:00 WIB, Kamis (14/12) malam. Ia ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba Iptu Mustafa kepada pikiranmerdeka.co mengatakan, penangkapan AJ berkat laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar SD Ketapang Indah kerap terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan laporan itu, anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba, yang langsung memimpin proses penangkapan.
Saat tiba di lokasi rumah tersangka, sambung Kasat, petugas mendapati AJ yang sebelumnya sudah dicuriga berkat laporan masyarakat.
“Petugas langsung menggeledah tersangka di rumahnya, al hasil kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antaranya 1 buah dompet emas di dalamnya berisi paket sedang, dan 4 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Kasat, juga ditemukan juga 1 buah timbangan digital di dalam lemari pakaian. “Setelah itu anggota Polres juga mengamankan 1 kaca pirek dan satu unit Hp,” kata Mustafa.
Setelah menemukan barang bukti, petugas langsung membawa tersangka ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut. “Kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seseorang yang kini DPO,” kata Kasat.()
Belum ada komentar