Miliki Ganja, Dua Pemuda Darul Makmur Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Miliki Ganja, Dua Pemuda Darul Makmur Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Miliki Ganja, Dua Pemuda Darul Makmur Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

PM, Suka Makmue – Dua pemuda warga dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, terpaksa mendekam dibalik sel tahanan Mapolsek setempat karena miliki ganja. Kedua pemuda tersebut masing masing An (19) dan Zul (26).

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, melalui Kapolsek Darul Makmur Ipda Zuhatta Mahadi menjelaskan, keduanya ditangkap pada
Minggu (24/12). Kata dia, kronologis penangkapan yang dilakukan pihaknya berawal dari pengembangan kasus AN lebih dulu ditangkap di salah satu rumah makan di wilayah itu.

Hasil pengembangan AN, lanjutnya, polisi bergerak ke rumah Zul. Di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan 6 kilogram ganja kering yang diduga hendak diedarkan dalam kemasan kecil.

“Awalnya kita menangkap satu orang, hasil pengembangan kita tangkap satu orang lagi tanpa perlawanan dan berhasil kita amankan juga 6 kilogram lebih ganja kering,” terang Ipda Zuhatta.

Atas perbuatannya kedua pemuda tersebut terancam penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait