PM, LHOKSUKON—Enam tersangka narkotika diciduk Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di tiga lokasi terpisah, Kamis (18/2/2016). Dalam penangkapan di Kecamatan Samudera, polisi terpaksa melepas dua tembakan peringatan karena salah satu tersangka mencoba mengayunkan parang ke arah petugas.
“Petugas mencurigai gerak-gerik tiga pria yang berada di dalam kebun Desa Kuta Krueng, Kecamatan Samudera. Saat hendak digeledah mereka memberikan perlawanan, bahkan salah satu tersangka mengayunkan parang ke arah petugas. Setelah dilepas dua kali tembakan peringatan ke udara, barulah parang itu dilepas. Mereka diciduk pukul 14.00 WIB bersama barang bukti 1.400 gram atau 1,4 kilogram ganja,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada Pikiran Merdeka, Sabtu (20/2/2016).
Tiga tersangka masing – masing, Anwar (53) warga setempat, serta dua temannya warga Desa Puuk, Kecamatan Samudera, yakni Zulfikar (44) dan Baktiar (40).
Ia menambahkan, di hari yang sama pukul 07.30 WIB di Desa Tanjung Menuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye diciduk dua tersangka yang memiliki satu paket sabu seberat 1,06 gram/brutto. Dua tersangka yakni, Sulaiman (32) dan Ansari (30). Keduanya warga setempat.
“Berdasarkan pengembangan dari Sulaiman dan Ansari, pukul 10.00 WIB kembali diciduk Deni (34) warga Desa Matang Anoe, Kecamatan Seunuddon. Ia diciduk di desa setempat dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 43,02 gram/brutto. Saat ini enam tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses lebih lanjut,” tandas AKP Mukhtar.[PM002]
Belum ada komentar