PM, Aceh Tenggara – Aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara melalui Sat Narkoba setempat pada Kamis (21/6) ternyata berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan juga sabu-sabu.
“Tersangka diamankan dirumah kediamannya didusun Terandam gampong Kute Kotacane, kecamatan Babussalam,” ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun melalui Kasat Narkoba Iptu Delyan Putra kepada pikiranmerdeka.co pada Jumat (22/6).
Pelaku yang ditangkap karena adanya laporan dari warga Kota Kutacane itu berinisial B (31). Tim meringkus pelaku langsung dirumah kediamanya. Saat dibekuk dan dilakukan pengeladahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering siap edar sebanyak 18 bungkus dengan berat 28,50 gram.
“Tak hanya itu, dari tangan pelaku kita juga menyita satu paket sabu seberat 0,4 gram,” ungkap Iptu Delyan.
Hingga kini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Agara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut atas kepemilikan narkoba tersebut. []
Belum ada komentar