PM, Idi – Seorang warga asal Kecamatan Peudawa, Aceh Timur berinisial AB (43 tahun) ditangkap Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/3/2023) menerangkan tersangka ditangkap di Gampong Seunebok Baroe, Kecamatan Peureulak Barat, awal Maret lalu.
“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan tiga paket dibungkus plastik putih bening yang diduga keras narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 150 gram (bruto),” ungkap Andy.
Pengungkapan ini awalnya berdasarkan informasi warga masyarakat, bahwa tersangka AB sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Gampong Seunebok Baroe.
Petugas yang turun langsung menyelidiki informasi tersebut lalu melihat keberadaan tersangka di atas sepeda motor Yamaha Vixion, yang segera diamankan kemudian.
“Lalu petugas menggeledah badan/pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang berada di dalam tas milik tersangka,” sebutnya lagi.
Adapun barang bukti berupa 150 gram narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor, dua unit handphone dan satu unit timbangan digital. Semuanya diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka AB diterapkan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. [*]
Belum ada komentar