Mewabahnya Virus Judi Online di Banda Aceh

Mewabahnya Virus Judi Online di Banda Aceh
Ilustrasi/aiqabrago-steemkr

PM, Banda Aceh – Suara azan Magrib memancar. Lampu-lampu di warung kopi itu mulai dimatikan, hanya menyisakan kelap-kelip layar gawai di seisi ruang. Suasana pun jadi lebih senyap.

Di kedai itu pula, sebagian pelanggan melangkahkan kaki menghadap Sang Khaliq, Namun sisanya masih bertahan menatap gawai, nanar pada kilau koin emas yang ‘bertebangan’ dalam layarnya.

Selepas magrib, lampu-lampu warung mulai dinyalakan. Negeri Serambi Mekkah kembali ramai, warung kopi mulai diisi teriakan dan umpatan orang-orang sambil bermain game di gawai masing-masing.

Beberapa waktu lalu, kalimat seperti “Toh chip dua neuk (bagi chip sedikit),” kerap berseliweran di lingkar pergaulan kawula muda. Keseruan itu juga berlanjut di ruang daring. Beranda media sosial kerap bermunculan postingan-postingan “Ready chip, 1B 65k”.

Di Aceh, negeri 1001 warung kopi, dulunya sempat menjamur permainan online bernama PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) dan Mobile Legend. Seiring waktu, trennya mulai beranjak pada gim Higgs Domino. Tentunya, sambil ngopi, pelanggan memanfaatkan jaringan Wi-Fi gratis di kedai kopi itu untuk bermain gim bersama teman-teman semeja.

Dalam perkembangannya, permainan judi online Higgs Domino Island mulai eksis sejak 2018. Permainan ini mampu menggeser minat para penikmat game online dari Zynga Poker yang sempat populer di platform Android.

Sampai saat ini, game Higgs Domino Island sudah diunduh lebih dari 10 juta kali, dengan cepat menyedot perhatian anak-anak sampai orang dewasa. Tak pelak, Higgs Domino kian menjamur setelah pemerintah mengeluarkan aturan Work From Home (WFH) selama pandemi Covid-19.

Berbekal Fatwa Haram

Di Banda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) bersama pemerintah kota mulai duduk bersama. Mereka bicara soal mewabahnya game judi tersebut di berbagai lapisan masyarakat.

Dalam pertemuan antara MPU Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), Senin (9/11/2020) lalu, Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk Damanhuri Basyir menegaskan bahwa semua yang berkaitan dengan perjudian hukumnya haram. Ia merujuk Fatwa Nomor 1 Tahun 2016 tetang Judi Online.

Namun, penerapan fatwa ini di lapangan tak semudah yang dibayangkan. MPU Kota Banda Aceh, kata Damanhuri, hanya bertugas untuk menyosialisasikan fatwa tersebut, “namun soal penindakan ada di ranah instansi terkait untuk menindaklanjutinya.”

Memang, bicara penanganan tentu butuh kajian yang mendalam dan keterlibatan banyak pihak. Menurutnya, pemberantasan judi online ini harus dimulai dari tingkat gampong agar lebih efektif.

“Di tingkat gampong itu diberdayakan Majelis Adat Aceh (MAA), sebab merekalah yang lebih tahu tentang penanganan di tingkat desa, mungkin itu akan lebih efektif,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman SE mengaku telah mengundang khusus Ketua MPU dan jajarannya untuk membincangkan hal ini. Dalam posisinya, DPRK merasa perlu menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menanggapi keluhan dari masyarakat mengenai maraknya perjudian online ini.

Farid Nyak Umar memastikan Fatwa Nomor 1 Tahun 2016 telah tegas menyatakan bahwa judi online itu haram. Selain itu juga terbit Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya yang menjamur beberapa tahun lalu.

“Dari segi qanun dan fatwa ini sudah sangat jelas konsekuensi hukum dari aktivitas judi online ini. Sebagai wakil masyarakat Banda Aceh, masukan dari MPU ini akan kita koordinasikan dengan Pemerintah Kota Banda Aceh,” katanya.

Lebih lanjut, Farid juga akan mengundang instansi terkait yakni Dinas Syariat Islam. Mereka diminta untuk melibatkan para dai, agar mengimbau jamaah menyadari bahaya judi online ini di kalangan generasi muda. “Selain itu juga pelibatan Dinas Pendidikan Dayah untuk memberdayakan majelis taklim, MAA, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya,” kata Farid.

Ia juga menekankan peran Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum untuk memberikan contoh bahwa itu bukanlah perbuatan muslim. Masukan yang sangat penting adalah pelibatan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik soal peluang untuk memutuskan mata rantai maraknya game tersebut.

Selain itu, menurut Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara menyimpulkan dua penyebab maraknya judi online yang perlu diperhatikan.

Pertama dari sisi pendidikan. Tati melihat bahwa efek daring saat pandemi membawa pengaruh lain pada anak-anak.

“Dalam hal ini akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk menentukan langkah apa yang diambil,” ujarnya.

Selain itu, Komisi IV juga sedang melakukan pembahasan Qanun Ketahanan Keluarga, “karena maraknya judi online ini sangat tergantung pada kekuatan keluarga itu sendiri, harapan saya dengan begitu banyak masukan dari MPU ini akan menjadi item yang dimasukan dalam pasal raqan ketahanan keluarga tadi,” ujarnya.


Reporter: Cut Salma

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait