PM,Jakarta –RUU KPK menjadi hambatan di masa depan bagi kerja awak KPK. RUU tersebut sebenarnya pernah dicabut Presiden Jokowi, tepai ternyata masih hidup di DPR. Pemerintah pernah mengajukan revisi UU KPK untuk masuk di Prolegnas 2015, tetapi dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Sejarahnya, Juni 2015, Menkum HAM Yasonna Laoly mengajukan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam perubahan Prolegnas 2015. Menteri asal PDIP ini menyebut ada beberapa hal yang mendorong revisi UU KPK, salah satunya terkait kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
Masuknya revisi UU KPK ke Prolegnas 2015 tersebut mendapatkan pro dan kontra hingga akhirnya sekitar dua pekan kemudian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak berniat untuk merevisi UU KPK. Jokowi lebih ingin untuk merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang itu hidup,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa saat berbincang di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Menurut Desmond, pencabutan sebuah RUU dari Prolegnas harus melalui mekanisme tertentu. Desmond menyatakan pencabutan RUU KPK hanya sepihak saja dari pemerintah, sementara DPR belum berproses sama sekali untuk mencabutnya.
“Dicabutnya sepihak. Padahal mencabutnya juga harus dengan kesepakatan anggota DPR dengan Pemerintah. Harus diputuskan lewat rapat paripurna DPR untuk mencabutnya,” tuturnya.
[PM004]
Belum ada komentar