Meski Ditolak, Pergub Cambuk Tak akan Dicabut

Ilustrasi Irwandi Yusuf
Meski Ditolak, Pergub Cambuk Tak akan Dicabut

PM, Banda Aceh – Pemberlakuan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang pelaksanaan cambuk bagi pelanggar syariat Islam di dalam lapas, hingga saat ini masih menuai pro dan kontra.

Banyak kalangan menolak keberadaan Pergub tersebut. Namun, tidak sedikit masyarakat mendukung pelaksanaan cambuk bagi pelanggar syariat Islam dilaksanakan dalam Lapas.

Terkait: Ini Alasan Irwandi Pergubkan Eksekusi Cambuk di Dalam Lapas

Dikutip dari beritagar.id, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menegaskan tidak akan mengevaluasi atau mencabut penerapan Pergub tersebut.

“Enggak (tidak akan dicabut). Yang menolak itu hanya dari orang-orang yang trauma dengan Pergub. Kenapa trauma dengan Pergub? Karena APBA atau APBD-nya saya Pergub-kan,” ujar Irwandi.

Menurut Irwandi, dalam hidup pasti ada pro dan kontra. Para haters, sambungnya, mencoba memakai momentum ini untuk memfitnah dan menyebarkan kabar bohong ke rakyat.

“Bohong itu risikonya akhirat,” tegas Irwandi.

Kata Irwandi, Pergub tersebut dan turunannya termasuk naskah kerjasama dengan Kemenkumham, tidak mengubah Qanun. Pelaksanaan cambuk, kata dia, tetap berlangsung di tempat terbuka, hanya saja tempatnya di Lapas.

“Kenapa dengan Pergub ini takut. Kan APBA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh) saja dasarnya Pergub,” kata Irwandi.

Lebih lanjut dikatakan, Pergub nomor 5 tahun 2018 untuk menstandarkan pelaksanaan hukuman saja. Sehingga, anak-anak gampang dicegah untuk nonton. Sedangkan pihak-pihak lain seperti tokoh masyarakat, penegak hukum, warga biasa, wartawan, serta orang-orang tua, tetap bisa masuk dan melihatnya di penjara.

“Pertanyaan saya, apakah dengan hadirnya anak kecil akan bertambah jera? Justru yang jera anak kecilnya, mereka jadi trauma. Gambaran-gambaran apa yang lihat itu berputar-putar nanti saat mereka dewasa karena melihat kekerasan–saat kecil,” tegasnya.

TIDAK BERTENTANGAN

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar menegaskan, Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun. Pergub tersebut, justru untuk memperkuat aturan yang sebelumnya telah ada yaitu Qanun No. 7 Tahun 2013.

Jika di Qanun disebutkan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, sama halnya dengan Pergub. Hanya saja lokasi pelaksanaannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Di dalam Qanun, sambung dia, ada beberapa hal yang seharusnya tidak diperbolehkan namun justru terjadi. Misal, pada pasal 262 ayat 2 yang isinya disebutkan bahwa uqubat cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Namun, selama ini aturan ini sering dilanggar, dengan hadirnya anak-anak saat eksekusi cambuk.

Selain itu, dalam pasal yang sama di ayat ke 4, disebutkan bahwa jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 (dua belas) meter.

“Jadi Pergub tidak untuk menghilangkan substansi dari Qanun, tapi justru memperkuat aturan seperti yang tertera dalam Qanun,” kata Dr. Munawar.

Selebihnya, isi dari Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat sama dengan Qanun No. 7 Tahun 2013. Hanya tempat terbuka yang lebih mudah dikendalikan, yaitu hukuman cambuk akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan / Rutan / Cabang Rutan.()

 

Sumber: Beritagar.id

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

img 20230124 wa00231
Prosesi wisuda para lulusan UIN Ar-Raniry yang berlangsung di Gedung Auditorium Prof Ali Hasjmy Darussalam Banda Aceh, Selasa (24/1/2023). [Dok. Humas]

UIN Ar-Raniry Wisuda 1.939 Lulusan

IMG 20210122 WA0046
Peluncuran ATM Beras dan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman pada Jumat (22/1/2021) di Kantor Baitul Mal Banda Aceh. (Foto/Humas)

Pemko Banda Aceh Luncurkan ATM Beras untuk Warga Miskin