Kairo – Pengadilan di Mesir menghukum mati 529 anggota kelompok Ikhwanul Muslimin dalam sidang hari ini. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan dan sejumlah pelanggaran berat lain.
Demikian ungkap seorang pengacara terpidana seperti dikutip kantor berita Reuters di Kairo, Mesir. “Pengadilan telah memutuskan hukuman mati bagi 529 terdakwa, 16 lainnya dibebaskan,” kata pengacara Ahmed al-Sharif. Para terpidana bisa mengajukan banding atas vonis itu.
Selain pembunuhan, para pengikut Ikhwanul juga didakwa atas kekerasan, penyerbuan kantor polisi, menyerang orang, dan merusak bangunan umum dan pribadi. Dalam sidang itu hanya 123 terdakwa yang hadir dalam sidang. Sisanya ada yang sudah dilepas, bebas dengan jaminan, atau masih buron.
Tak pelak, ini merupakan pukulan terkini bagi Ikhwanul sejak kudeta militer atas presiden pilihan mereka, Mohamed Mursi, pada Juli 2013. Sempat berpengaruh bagi perpolitikan Mesir, Ikhwanul akhirnya dinyatakan sebagai kelompok teroris oleh pemerintahan sementara bentukan militer. Bagi Ikhwanul, status itu merupakan fitnah keji dari militer karena mereka pihak yang teraniaya.
Sebagian besar terpidana ditangkap dalam bentrokan yang pecah di provinsi Minyak, Mesir bagian Selatan. Saat itu pihak keamanan secara paksa membubarkan kamp-kamp protes para pendukung Ikhwanul di Ibu Kota Kairo pada 14 Agustus 2013.
Krisis politik di Mesir berlangsung memburuk sejak kudeta militer atas Mursi. Pasukan keamanan sejak saat itu telah menewaskan ratusan anggota Ikhwanul yang protes di jalanan dan menangkap ribuan simpatisan lain.[viva.co.id]
Belum ada komentar