Meriahkan IWD 2019, SP Aceh Adakan Debat Perempuan di Tingkat Gampong

Meriahkan IWD 2019, SP Aceh Adakan Debat Perempuan di Tingkat Gampong
Kegiatan debat membahas peran perempuan dalam pengambilan kebijakan di tingkat gampong, 10-11 Maret 2019 di Kantor Camat Lhoknga. (Foto/Ist)

PM, Aceh Besar – Sebanyak 50 warga bersama aparatur dari lima gampong dari kecamatan Lhoknga dan Leupung, Aceh Besar ikut berpartisipasi dalam kegiatan ‘Debat Perempuan Pemimpin dan Debat Aparatur Gampong’. Kegiatan itu diadakan di ruang UDKP Kantor Camat Lhoknga, 10-11 Maret 2019 lalu.

Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan (SP) Bungoeng Jeumpa Aceh, Elvida dalam siaran persnya, Selasa (12/3) menyampaikan, pihaknya memfasilitasi kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia (International Women’s Day/ IWD) yang jatuh pada tanggal 8 Maret lalu.

Adapun dewan juri dalam debat ini: Suraiya Kamaruzzaman (Majelis Balai Syura Inong Aceh), Taufik Riswan (Pemuda Muhammadiyah), Zulfikar Arma (Sekretaris pelaksana JKMA), dan Fatimah Syam (Dosen Fakutas Usuluddin UIN Ar-Raniry).

Camat Lhoknga, Syarbini MM dalam sambutannya menyatakan, kegiatan ini penting untuk meningkatkan kapasitas perempuan dan keterlibatannya dalam struktur Tuha Peut gampong. Bahkan di Aceh Besar, kata Syarbini, sudah ada perempuan yang menjabat geuchik, seperti halnya di Seulimum dan Darussalam.

“Namun dalam praktiknya terkadang sulit bagi perempuan ikut terlibat dalam urusan gampong karena rapat-rapat dilakukan di malam hari,” ujar dia.

Untuk hari pertama, kegiatan debat di tingkat perempuan mengambil tema ‘Merebut ruang politik perempuan di akar rumput’. Debat ini mengikutsertakan tiga orang perempuan dari setiap desa, yaitu dari gampong Naga Umbang, gampong Lambaro Seubun, gampong Meunasah Lambaro, gampong Meunasah Moncut dari kecamatan Lhoknga, serta gampong Deah Mamplam dari kecamatan Leupung, Aceh Besar.

Lebih lanjut, Elvida mengatakan kegiatan ini merupakan bagian kerja-kerja pendampingan mereka terhadap perempuan di enam wilayah Aceh. Kesempatan ini juga menjadi wadah silaturrahmi untuk berbagi pengalaman serta pengetahuan mengenai hal-hal yang sudah dilakukan dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

Beberapa persoalan yang diangkat dalam debat tersebut, yaitu terkait mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat gampong, keterlibatan perempuan dalam pengambilan kebijakan di gampong, dan kepimpinan perempuan.

Dalam penanganan kasus kekerasan, misalnya. Hampir seluruh peserta bersepakat bahwa setiap korban pelecehan seksual seharusnya tidak boleh serta merta diusir dari gampong. Pemerintah gampong harusnya memprioritaskan penyusunan qanun tentang mekanisme penanganan dan perlindungan terhadap korban kekerasan.

“Selain itu, aturan qanun itu nanti juga akan berfungsi untuk membentengi masyarakat dari tindakan main hakim sendiri, yang berujung pada perbuatan kriminal lain. Selain itu, peserta juga mendorong perlunya rumah aman bagi korban kekerasan yang disediakan oleh pihak gampong,” kata Elvi merangkum pernyataan peserta debat. Konsep rumah aman yang dimaksud adalah tempat perlindungan sementara bagi korban, sampai masalah kekerasan itu diselesaikan oleh aparatur gampong.

Kemudian, mengenai keterlibatan perempuan dalam pengambilan kebijakan di tingkat gampong. Beberapa peserta perempuan dalam debat mengaku mereka jarang dilibatkan dalam rapat-rapat gampong, dengan serangkaian pertimbangan. Salah satunya rapat yang kerap diadakan di malam hari.

“Situasi demikian membuat perempuan sulit berpartisipasi dalam membahas persoalan gampong. Jika pun mereka terlibat dalam rapat, tapi pendapat mereka tidak didengar,” kata dia.

Peserta debat itu menyampaikan, perempuan wajib dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Setiap usulan yang diajukan perlu diakomodir oleh pemimpin gampong.

“Perlu ada rapat-rapat khusus yang membahas usulan-usulan perempuan, dimana hasilnya dibawa ke rapat umum gampong. Usulan itu diharapkan tetap diakomodir hingga ke tahap Musrenbangdes,” sarannya.

Terkait kepemimpinan perempuan, dewan juri sempat mengajukan beberapa contoh kasus untuk dijawab peserta. Antara lain, pendapat mereka mengenai peluang bagi warga perempuan untuk menjadi Tuha Peut gampong.

“Setiap warga perempuan, apapun asal sukunya, jika ia telah menjadi penduduk tetap di suatu gampong, maka ia berhak diberi peluang menduduki jabatan tersebut,” kata salah seorang peserta.

Apalagi, dalam Qanun kabupaten Aceh Besar nomor 11 tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong, ditegaskan pada pasal 42 ayat (2) struktur Tuha Peut 30 persennya berasal dari kaum perempuan. Siapapun yang berkompeten, ia berhak dipilih menjadi Tuha Peut.

Debat di tingkat Aparatur Gampong

Hari berikutnya, Senin (11/3) kegiatan dilanjutkan dengan Debat Aparatur Gampong dengan tema ‘Inovasi dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan oleh aparatur gampong‘.

Pada debat kali ini, masing-masing gampong mewakilkan aparatur gampong, seperti Geuchik, Sekretaris Desa, Tuha Peut, Tuha Lapan, hingga Kaur Pemerintahan.

Perdebatan tersebut masih membahas tema yang sama dengan peserta. Hanya saja, kali ini peserta dari aparatur gampong diminta memaparkan apa saja kebijakan dan sikap yang telah dan akan mereka ambil, menyikapi masalah-masalah tersebut.

Bicara kepemimpinan perempuan, misalnya. Beberapa aparatur tidak sepenuhnya mendukung kepemimpinan perempuan. Hal itu didorong beberapa faktor, di antaranya lantaran ada penafsiran agama bahwa perempuan tidak pantas memimpin.

Di sesi lainnya, dewan Juri menanyakan pendapat aparatur berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Aceh yang akan dieksplorasi oleh satu perusahaan.

“Harusnya kita meninjau terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut memenuhi syarat atau tidak sesuai Amdal, ramah lingkungan serta meminta warga setempat menjadi karyawan menurut tingkat pendidikannya. Namun penting sekali juga melihat jangan sampai masyarakat di rugikan tetapi menguntungkan bagi perusahaan,” ujar salah seorang aparatur gampong Deah Mamplam, Aceh Besar.

Pelecehan Disebabkan Ketimpangan Relasi

Di akhir sesi, dewan juri memberi beberapa pandangan penutup di kegiatan ini. Salah satunya, mengenai maraknya kasus pelecehan seksual.

Fatimah Syam, akademisi UIN Ar-Raniry mengatakan bahwa dalam banyak kasus, pelecehan seksual dan perkosaan terjadi bukan karena pakaian. Bahkan, di ranah domestik, seperti di rumah, hal tersebut dapat terjadi.

“Belakangan kita bahkan mendapat informasi, bahwa pelecehan dilakukan oleh paman, ayah tiri, dan orang-orang terdekat. Bahkan di beberapa pemberitaan, pelakunya itu guru ngaji dalam lingkungan santri yang pastinya berpakaian rapi berjilbab,” kata Fatimah.

Ia mengatakan, “masalah ini lebih disebabkan oleh ketimpangan relasi. Pelaku lebih berkuasa atas korbannya yang tak berdaya”.

Terakhir, ia juga menekankan, ranah penyelesaian untuk kasus pelecehan seksual tidak di gampong, namun masuk ke ranah pidana.

“Banyak hal yang perlu diperhatikan, seperti pemulihan fisik dan psikis korban, hingga sanksi yang berefek jera bagi pelaku, ini semua perlu mekanisme khusus,” pungkasnya.

Kegiatan debat tersebut ditutup dengan pengumuman bagi pemenang lomba. Untuk debat kelompok perempuan, juara I diraih gampong Naga Umbang, juara II gampong Moncut dan juara III gampong Lambaro Seubun.  Sedangkan untuk kategori debat Aparatur gampong dimenangkan oleh gampong Deah Mamplam sebagai juara I, gampong Meunasah Lambaro juara II, dan Gampong Moncut sebagai juara III. [*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait