Bireuen—Langkah Mustafa A Glanggang untuk maju sebagai calon bupati Bireuen periode 2012-2017 digugurkan KIP Bireuen. Dia mengancam akan menggugat lembaga penyelenggara Pemilukada itu ke Mahkamah Konstitusi.
Mustafa menyatakan pencalonan dirinya digugurkan KIP dengan alasan belum melengkapi surat rekomendasi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan. “Dalam surat yang saya terima, kemarin (Sabtu 5/5), KIP menyatakan saya belum memenuhi syarat sabagai calon. Katanya saya belum melengkapi berkas keterangan dari LP terkait kasus yang pernah saya alami,” kata Mustafa A Glanggang kepada Pikiran Merdeka, Minggu (6/5).
Mustafa yang berpasangan dengan Anwar Ali menilai keputusan itu sangat aneh karena baru sekarang hal itu dipersoalkan. “Kenapa tidak saat pendaftaran dulu hal itu dipertanyakan oleh KIP. Saya juga tak pernah masuk LP, jadi di LP mana saya harus mengambil surat keterangannya,” tutur Mustafa.
Seharusnya, kata dia, pihak KIP tidak hanya berpedoman pada UU tentang Pilkada secara nasional, tapi harus melihat kembali Qanun Aceh No.5/2012 tentang pemilihan kepala daerah di Aceh. “Bila memang saya dipersoalkan terkait kasus itu, kenapa dua kandidat lainnya yang juga terlibat dalam kasus yang sama tidak dipermasalahkan oleh KIP. Kalau dilihat dari ancamannya, mereka juga sama, ancamannya juga di atas lima tahun,” kata Mustafa.
Untuk mengadvokasi tindakan semena-mena KIP Bireuen atas dirinya, Mustafa siap menempuh jalur hukum. Dia dan kuasa hukumnya, Ansharullah Ida SH, telah menyiapkan berkas gugatan. “Dalam dua atau tiga hari ini, kuasa hukum saya akan mendaftarkan gugatan ini ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta,” katanya.
Diakui Mustafa, kasus yang menimpa dirinya itu sebenarnya telah ingkrah (putusan hukum tetap. “Putusannya satu tahun penjara, dua tahun masa percobaan, dan tidak perlu menjalani hukuman,” katanya.
Mustafa juga menjelaskan bahwa kasus pidana yang menimpanya tak lagi menjadi penghalang untuk maju sebagai kandidat pada Pemilukada Bireuen. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 139/Pid.B/2008/PN-BIR jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor 58/PID/2000/PT-BNA jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2198 K/Pid.Sus/2009, di mana putusan dimaksud telah berkekuatan hukum yang tetap. “Dengan kejadian ini, saya menduga ada indikasi politis, sebab saya dianggap sebagai penghalang bagi kandidat-kandidat lain yang ikut meramaikan bursa calon bupati Bireuen dalam Pemilukada nanti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KIP Bireuen Mukhtaruddin SH MH mengatakan pihaknya memiliki alasan yang kuat menggugurkan Mustafa A Glanggang dari bursa pencalonan bupati Bireuen. “Pasangan ini tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai calon karena tersangkut kasus hukum,” ujar Mukhtar.[jon]
Belum ada komentar