Menyalahi Tata Ruang Kota, Kios di Pasar Grosir Bireuen Dibongkar

Menyalahi Tata Ruang Kota, Kios di Pasar Grosir Bireuen Dibongkar
Satu unit alat berat milik Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bireuen, sedang meratakan kios di kawasan Pasar Grosir Bireuen yang dikawal sejumlah anggota Satpol PP setempat. (PIKIRAN MERDEKA / Joniful Bahri)

PM, BIREUEN – Empat unit kios di samping timur Pasar Grosir Bireuen, kawasan Desa Geulanggang Teungoh, Keacamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dibongkar paksa anggota Satpol PP setempat, Rabu (6/1/2016).

Kendati sempat diprotes seorang warga setempat, namun pembongkoran keempat pintu kios itu tetap dilakukan juga. Sebab, pembangunan kios tersebut telah menyalahi aturan dan mengganggu median jalan di kawasan itu.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Disperindagkop dan UKM setempat, telah melakukan koordinasi dengan pemilik bangunan kios tersebut. Dulu, deretan kios itu dibangun oleh H. Abubakar Usman sebagai tambahan tempat berjualan, di samping bangunan Pasar Grosir yang telah ada dan disewanya dari Pemkab Bireuen untuk dijadikan Pasar Swalayan Pante Pirak.

Komandan Satpol PP Bireuen, Mukhsen, S.Ag, yang ditanyai Pikiran Merdeka di sela-sela pembongkaran keempat kios tersebut mengatakan, pembokaran ini dilakukan karena menyalahi dan tidak sesaui dengan tata ruang kota.

“Kami  hanya turun untuk mengawal saat pembongkaran saja. Karena sebelumnya pihak dinas telah menyerahkan pembongkarannya kepada salah seorang penyewa, tapi hingga saat ini tidak bongkar juga,” katanya.

Kadisperindagkop dan UKM Bireuen, Darwansyah, SE,  yang dikonfirmasi terkait pembongkaran kios tersebut mengatakan, pembongkaran keempat unit kios tersebut berdasarkan instruksi Bupati Bireuen, H. Ruslan M. Daud.

Dijelaskannya, keempat dari 14 kios tersebut adalah milik H. Abubakar Usman (penyewa pasar grosir) yang dibangun di atas tanah desa. Bangunannya masih hak milik penyewa Pasar Grosir dan telah diberitahukan untuk dibongkar.

“Awalnya sekitar bulan Juni 2015  kita telah meminta kepada penyewa kios itu untuk dibongkar. Bahkan, kita serahkan uang upah bongkar, sehingga semua bahannya bisa digunakan kembali,” ujarnya.

Tetapi hingga saat ini, kata dia, penyewa kios itu tidak membongkarnya. Meski uang untuk upah pembongkarannya, sudah diambil panjarnya sebesar Rp5 juta dari totalnya Rp8 juta.

Informasi terakhir, ternyata yang telah menerima uang upah bongkar keempat kios tersebut adalah Muksalmina. Dia tak lain adalah Kasi Trantib Satpol PP Bireuen yang selama ini menyewa kios tersebut dari H. Abubakar Usman.

Saat pembongkaran keempat kios tersebut, Muksalmina terlihat berada di lokasi. Tapi, beberapa saat kemudian, dia kembali menghilang. [PM007]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Muallaf di Bireuen Ikuti Pelatihan Life Skill Service AC
Para mullaf yang tergabung Forum Komunikasi Muallaf Bireuen (FKMB) saat mengikuti pengarahan pelatihan Life Skill Service AC di kantor FKMB setempat. (PIKIRAN MERDEKA / Joniful Bahri)

Muallaf di Bireuen Ikuti Pelatihan Life Skill Service AC

Pasangan Saifannur-Muzakar Bersama Partai Pengusung. (Foto PM/Zoel Sopan)
Pasangan Saifannur-Muzakar Bersama Partai Pengusung. (Foto PM/Zoel Sopan)

Jalan Terjal Haji Saifan ke Meuligoe