PM, Banda Aceh – Sidang kasus korupsi dana aset gampong Lueng Bata, kecamatan Lueng Bata, kota Banda Aceh, akan memasuki tahap akhir.
Senin (22/1) pekan ini, Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim terhadap tiga terdakwa yakni Zulkifli (Tuha Peut), T. Anisrullah (Tuha Peut) dan Hanan Syukri (Bendahara Desa).
Dalam sidang sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
“Tahapan penjatuhan vonis kepada tiga terdakwa dijadwalkan pada Senin pekan depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Erwin Desman, Kamis (18/1).
Dalam tuntutan JPU, kata dia, selain dituntut hukuman penjara para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 110 juta.
“Mereka kita tuntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara dan membayar uang pengganti keseluruhanya Rp 110 juta bagi tiga terdakwa,” kata Erwin.
Tiga orang terdakwa tersebut kini ditahan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Dijelaskan Erwin, kasus penyelewengan dana asset desa ini sebelumnya ditangani oleh Penyidik Polresta Banda Aceh dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. “Total uang yang dikorupsi dalam kasus ini adalah senilai Rp 110 juta.
Kasus korupsi dana aset desa tersebut terjadi pada tahun 2014. Kasus ini berawal ketika aset lahan milik gampong Lueng Bata menyewakan kepada PT. Bima untuk PT. PLN. Namun, dana aset penyewaan lahan tersebut tidak disetor ke kas pendapatan asli desa, melainkan masuk ke rekening pribadi. Akibatnya, negara dirugikan Rp 110 juta.()
Belum ada komentar