PM, Jakarta – Peserta yang lolos tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 dengan passing grade yang telah ditetapkan pemerintah terbilang minim.
Seperti diberitakan Okezone, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin telah meneken aturan baru yakni seleksiCPNS menggunakan sistem ranking dan bukan lagi passing grade.
“Pemerintah tetap ingin mempertahankan kualitas SDM aparatur. Namun pemerintah juga ingin mengisi kebutuhan pegawai,” kata Syafruddin seperti dikutip dari laman instagram @kemenpanrb, Kamis (22/11).
Dari jumlah peserta seleksi kemampuan dasar hanya 1.724.990, sedangkan yang lulus sesuai standar kelulusan hanya 128.236 atau di bawah 10%.
“Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak,” kata Syafruddin.
Aturan ini pun sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Ya sudah, Permenpan saya sudah lapor bapak Presiden,” tegas dia.
Sumber: Okezone
Belum ada komentar