Menpan-RB: Absen 46 Hari, PNS Dipecat

Menpan-RB: Absen 46 Hari, PNS Dipecat
Menpan-RB: Absen 46 Hari, PNS Dipecat

PM, Bireuen—Sanksi berat menanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja 45+1 hari dalam setahun. Mereka akan dipecat dari PNS atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat.

“Jadi, ke depan tidak ada lagi PNS yang mangkir dari tugas dan kewajibannya selaku abdi negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar usai memimpin apel akbar pegawai Pemkab Bireuen, Senin (13/1/2014).

Dia menjelaskan, sanksi berat bagi PNS bolos itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Ini bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan etos kerja yang baik di kalangan PNS. Kalau etos kerja pegawai sudah baik, Insya Allah akan tercipta pelayanan publik yang maksimal,” sebut Azwar.

Peraturan Pemerintah No.53/2010 mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja selama 31 hari sampai dengan 46 hari kerja atau lebih. Rinciannya, absen 31 hari sampai dengan 35 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, absen 36 hari sampai dengan 40 hari kerja dijatuhi hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.

Kemudian bagi PNS yang absen 41 hari sampai dengan 45 hari kerja dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional, dan yang absen 46 hari kerja ke atas langsung dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Menpan-RB menegaskan, kepala daerah harus mengeksekusi amanah Peraturan Pemerintah No.53/2010 itu sehingga ke depan tidak ada lagi PNS yang bolong-bolong masuk dinas. “Hampir 70 persen anggaran daerah terkuras untuk biaya aparatur, jadi tidak ada alasan pegawai pemerintah melalaikan tugas pokoknya melayani masyarakat,” katanya.

Azwar juga mengimbau aparatur pemerintah untuk menghemat perjalanan dinas dengan menambah kegiatan pendidikan dan pelatihan. “Yang perlu dilakukan adalah pendidikan dan pelatihan, sehingga pegawai benar-benar berkompeten di bidangnya,” paparnya.

Tak kalah pentingnya, tambah Azwar, setiap pegawai pemerintah harus mampu melayani rakyat dengan baik. “Tidak boleh lagi ada pegawai yang memposisikan dirinya sebagai raja. Pegawai adalah abdi negara yang juga pelayan rakyat,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bireuen Ruslan M Daud menyatakan jajarannya siap melaksanakan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS. “Peraturan ini akan kita terapkan tanpa pandang bulu. Ini semua agar pencanangan Bireuen sebagai kabupeten pelayanan publik terbaik di Indonesia bisa terwujud di 2015,” katanya.(PM-01)

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Kadisbudpar Aceh Jamaluddin dan Staf Khusus Gubernur Aceh, Iskandar, bertemu Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, membahas Investasi pariwisata Provinsi Aceh dengan UEA di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (13/11/2020). (Foto/Humas)
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Kadisbudpar Aceh Jamaluddin dan Staf Khusus Gubernur Aceh, Iskandar, bertemu Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, membahas Investasi pariwisata Provinsi Aceh dengan UEA di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (13/11/2020). (Foto/Humas)

Ajukan Proposal Investasi Pulau Banyak, Ini Tawaran ke UEA