Mengembalikan Marwah Aceh

Mengembalikan Marwah Aceh
Mengembalikan Marwah Aceh

Aceh memenangkan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Beberapa kausul UUPA yang sempat dihilangkan dengan kahadiran UU No.7/2017 itu, kini dikembalikan lagi. 

Kabar baik datang dari Jalan Merdeka Barat, Jakarta, pada Kamis, 11 Januari pekan lalu. Keputusan penting menyangkut marwah Aceh dihasilkan dari gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arif Hidayat dalam amar putusannya memutusakan menerima gugatan pemohon terkait uji materil dua pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sebelumnya, UU itu menganolir dua pasal UUPA menyangkut pelaksanaan Pemilu di Aceh.

Publik Aceh sempat was-was mengenai nasib gugatan Samsul Bahri alias Tiong dan Kautsar, karena dua anggota DPRA ini sempat diangagp tidak memiliki legal standing sebagai penggugat. Akhirnya, gugatan mereka diterima bahkan siikuti oleh gugatan DPRA yang diwakilkan Ketua DPRA Tgk Muharuddin. Begitu pula gugatan komisoner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang diwakilkan kepada Hendra Fauzi dan Robby Saputra.

Gugatan Kautsar dan Samsul Bahri sebenarnya tak seluruhnya diterima. Begitu pula gugatan Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin, hanya diterima sebagian. Namun, keputusan MK saling menguatkan kedua gugatan tersebut. Sementara gugatan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ditolak seluruhnya.

Jauh sebelum gugatan Tiong, Kautsar dan Muharuddin dikabulkan MK, Aceh pernah punya pengalaman buruk terhadap gugatan pasal UUPA di MK. Kala itu memang bukan peraturan baru yang dibuat Pemerintah Pusat dan DPR RI, namun salah satu pasal di UUPA digugat ke MK. Hasilnya, kala itu MK mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan pasal dalam UUPA.

Pertama, Keputusan MK pada 30 Desember 2010 yang membatalkan pasal 256 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang mengatur calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali dalam Pemilukada Aceh 2006. Secara otomatis soal Pemilukada tahun 2012 harus merujuk ke UU Nomor 12/2008. Artinya, Pemilukada di Aceh kembali membolehkan calon perseorangan. Padahal, sebelumnya dalam UUPA disebutkan calon perseorangan di Pilkada Aceh hanya dibolehkan sekali ikut Pilkada, yakni pada 2006.

Kemudian MK kembali mengabulkan uji materi beberapa pasal di UUPA. Adalah mantan Gubernur Aceh periode 2000–2005, Abdullah Puteh yang menggugat Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

MK akhirnya mengabulkan gugatan Puteh pada Selasa, 23 Agustus 2016. Hakim MK menilai, pasal 67 ayat (2) huruf g tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat dan juga tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Dengan diterimanya gugatan Tiong Cs, maka kekhususan Aceh yang sempat dicabut dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah dikembalikan sebagaimana mestinya.

Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Aceh yang patut disyukuri bersama. Kautsar dan Tiong dengan menggandeng Komaruddin sebagai pengacara menjadi inisiator uji materil UU Pemilu tersebut ke MK. Aksi mereka patut diapresiasikan. Begitupun gugatan belakangan yang didaftarkan oleh Tgk Muharuddin mewakili DPRA serta Hendra Fauzi yang mewakili komisioner KIP se-Aceh juga harus dilihat sebagai hal yang positif.

Diterimanya gugatan ini juga menandakan kembalinya marwah Aceh dan memberi pelajaran kepada DPR RI dalam menyusun UU yang berkaitan dengan kekhususan Aceh, untuk tidak mengabaikan konsultasi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh.

Namun, baik masyarakat, DPRA maupun Pemerintah Aceh tak perlu lama-lama euforia dengan keputusan MK ini. Semua komponen harus mengawal dan menjaga marwah Aceh agar ke depan tidak terulang lagi hal serupa. Eksekutif maupun legislatif tak boleh kecolongan tethadap Rancangan Undang Undang (RUU) yang akan disusun Pemerintah Pusat dan DPR-RI. Lengah sedikit, bisa-bisa kekhususan Aceh dianolir satu persatu.

Satu hal lagi yang juga menjadikan alasan tak boleh terlalu lama euforia dengan keputusan MK itu, hingga saat ini APBA 2018 belum ketuk palu. DPRA dan Pemerintah Aceh belum tercapai kata sepakat untuk pengesahan uang rakyat sebesar Rp14 triliun lebih itu. Masyarakat Aceh mesti segera menuntut keseriusan kedua pihak, mengingat APBA juga amanah UUPA untuk mensejahterakan rakyat.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait