Mengejutkan, Ada Rumah Prostitusi di Lhokseumawe

Mengejutkan, Ada Rumah Prostitusi di Lhokseumawe
Mengejutkan, Ada Rumah Prostitusi di Lhokseumawe

PM, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe Senin malam (16/10), menggerebek sebuah rumah yang berada di kawasan Dusun Syah Bandar, Cunda, Lhokseumawe, yang dijadikan tempat portitusi.

Selain menyediakan wanita, di rumah ini juga disediakan kamar bagi para tamu atau pria hidung belang yang ingin melakukan hubungan badan di tempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH mengatakan, pengungkapan lokasi prostitusi itu berawal dari informasi masyarakat kepada petugas. Atas informasi itu, sambung Kapolres, pihaknya melakukan undercover dan berhasil melakukan operasi tangkap tangan.

“Dua germo yang juga kakak beradik dan juga pemilik rumah yaitu bernisial CB dan CR, serta satu wanita berinisial A (21), dan dua pria hidung belang masing-masing JK dan KH, berhasil diamankan di lokasi rumah portitusi tersebut,” ujarnya.

“Jadi saat penangkapan satu WTS berhasil ditangkap ditempat dan seorang lagi berhasil melarikan diri,” tambah Kapolres Lhokseumawe.

Kata dia, tersangka memperkerjakan wanita sebagai penjaja sex sekitar 8 orang gadis remaja berumur 20 hingga 25 tahun. “Mereka sebagai korban dan akan dipanggil untuk dimintai keterang guna menindak lanjuti tindak pidana ini.” Sambungnya.

AKP Budi Nasuha menambahkan, rumah berkedok keluarga ini memiliki enam kamar yang kesemuanya disewakan untuk praktek prostitusi tersebut.

“Dimana satu kamar yang memiliki AC dengan tarif sekali show dengan harga Rp 250 ribu. Sementara kamar yang tidak ada AC lebih murah. Sementara tarif wanita untuk sekali show sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu, sesuai kesepakatan dengan wanita tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

AKP Budi menambahkan, keberadaan rumah yang dijadikan tempat portitusi ini sudah berlangsung enam bulan dan baru terungkap saat ini.

“Tersangka ini kakak beradik dikenakan pasal 12 tentang traffiking atau Qanun No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan ancaman kurungan 15 Tahun,” tegasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait