Mengamuk, Warga Bakar Kedai Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Barat

Mengamuk, Warga Bakar Kedai Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Barat
Rumah N, pelaku pemerkosaan cucu kandung yang dirusak warga di Kecamatan Mereubo, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (22/6). (PM/AIDIL FIRMANSYAH)

PM, Meulaboh – Rumah dan Kedai milik N, kakek berusia 70 tahun pelaku pemerkosaan terhadap cucunya sendiri, Kamis lalu dibakar warga setempat. Masyarakat yang tinggal di salah satu kampung Kecamatan Mereubo, Aceh Barat itu kesal atas perbuatan kakek tersebut dan mengamuk hingga merusak rumahnya.

Di lokasi, teras rumah N tampak roboh, sementara dinding rumah yang hanya berlapiskan papan itu sudah tekelupas, hingga terlihat bagaimana kondisi di dalam rumah yang amburadul.

Keuchik desa setempat, M Syahril mengatakan warga sangat kesal atas kejadian tidak bermoral itu.  Mereka menilai N demikian bejat karena memperkosa cucu kandungnya sendiri.

“Ini memang tindakan warga, karena mereka sudah sangat kesal, masih ada orang yang tega mencabuli cucunya sendiri,” ujar Syahril saat ditemui pikiranmerdeka.co, Kamis (22/6).

Dirinya menjelaskan, usai puluhan warga menghancurkan rumah milik N, aparat penegak hukum segera datang dan memberi pemahaman kepada warga untuk tidak main hakim sendiri.

Selain itu, belakangan kedai milik N diketahui didirikan di atas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Barat. Pemerintah sudah berulang kali menegur untuk tidak mendirikan bangunan di tanah tersebut tanpa izin.

“Namun selama ini, N tidak pernah menghiraukan teguran itu,” kata Syahril.

Sementara itu, Istri kedua N yang tak lain nenek tiri korban  sudah lebih dulu dibawa oleh anak tirinya ke rumah yang lain, sehingga saat warga berbondong-bondong datang, perempuan itu tak lagi berada di tempat.

“Habis itu datang Polisi dan Babinsa untuk menenangkan warga dan memberi pemahaman,” sebutnya.

Syahril bercerita, selama ini N berperilaku sangat normal di kampung tersebut. Tidak pernah terlihat ada sesuatu yang mencurigakan pada dirinya. Malang, semenjak kasus ini mencuat ke publik, nama kampung ini ikut tercemar.

Hingga kini N tengah menjalani hukuman di Rutan Mapolres Aceh Barat.

“Pihak aparatur desa kini sedang memusyawarahkan terkait status N, apakah masih diperbolehkan untuk tinggal di kampung ini atau akan diusir dari kampung secara tak terhormat,” tandas M Syahril. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

TNI Jangan Takut saat Pemilu
Dandim 0110 Abdya Letkol Arm E Dwi Karyono AS memberi arahan. (Foto Syahrizal/Pikiran Merdeka)

TNI Jangan Takut saat Pemilu

Kesuma
Ilustrasi cerpen Kesuma oleh PM/Nurhadi

Kesuma