PM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M Tito Karnavian, secara resmi melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Pelantikan ini berlangsung pada Rabu (13/3/2024).
Pengucapan sumpah jabatan dilaksanakan sekitar pukul 15.40 WIB di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta.
Acara pelantikan yang disiarkan secara langsung di Kanal Youtube Kemendagri ini, dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, dilakukan pembacaan sumpah jabatan oleh Mendagri, Tito Karnavian, yang diikuti oleh Bustami Hamzah.
Dalam sumpah jabatan tersebut, Bustami Hamzah berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta mematuhi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta segala undang-undang dan peraturannya.
Usai pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan Pj Gubernur Aceh.
Belum ada komentar