Mendagri Larang Mantan Terpidana Menjabat

Mendagri Larang Mantan Terpidana Menjabat
Mendagri Larang Mantan Terpidana Menjabat

Jakarta—Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang pengangkatan mantan terpidana menjadi pejabat Pemerintahan Daerah.

Hal itu, menurut Mendagri, merupakan salah satu tindak lanjut terkait kasus pengangkatan mantan terpidana korupsi Azirwan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau yang pada akhirnya mengundurkan diri.

“Untuk saat ini kita terbitkan surat edaran untuk larangan bagi mantan terpidana diangkat menjadi pejabat,” katanya usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden di Jakarta, Kamis (25/10).

Pihaknya juga tengah mengkaji untuk merevisi aturan PP no 53/2010 tentang Disiplin Kepegawaian. “Ya kita akan mengkajinya,” katanya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Azwar Abubakar juga menyatakan siap untuk mengkaji revisi PP no 53/2010 tersebut dengan mempertegas sanksi disiplin pegawai negeri.

“Kita akan atur untuk itu. Tapi belum kita bicarakan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Azirwan, mantan terpidana korupsi kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan sempat diangkat menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, namun akhirnya mundur.

Pengangkatan Azirwan– yang divonis hukuman penjara dua tahun dan enam bulan—tersebut menimbulkan kontroversi, namun secara undang-undang dinilai tidak menyalahi.

Mendagri sendiri tidak bisa mengoreksi hal itu karena hal itu merupakan kewenangan Gubernur. Apalagi Berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pengangkatan tersebut dimungkinkan sebab masa hukuman yang dijalani di bawah empat tahun. Sedangkan PNS diberhentikan bila menjalani hukuman empat tahun lebih.

Untuk itu, menurut Mendagri, diperlukan terobosan agar tidak hanya mempertimbangkan aturan perundang-undangan tetapi juga etika.[ant]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait