Mendagri Kembali Bertemu Gubernur Aceh Bahas Bendera

Mendagri Kembali Bertemu Gubernur Aceh Bahas Bendera
Mendagri Kembali Bertemu Gubernur Aceh Bahas Bendera

Bendera Aceh (viva.co.id)Jakarta—Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kembali menggelar peertemuan dengan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah untuk membahas soal qanun atau perda bendera provinsi Aceh.

Pemerintah berharap ada kemajuan dengan bergesernya sikap pemerintah Aceh tentang format bendera provinsi tersebut.

Pertemuan pada pukul 12.00 WIB ini direncanakan berlangsung tertutup di Jakarta. Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan pertemuan ini merupakan dialog lanjutan yang telah disepakati dalam pertemuan sebelumnya.

Moenek mengatakan rangkaian pertemuan ini merupakan langkah untuk mendesak pemerintah Aceh menuruti 13 poin rekomendasi perubahan yang disampaikan lembaganya terakit dengan qanun bendera.

“Intinya kita ingin tetap membangun komunikasi dan dialogis untuk mencapai titik temu tentang qanun nomor tiga tahun 2013 tentang bendera Aceh,” kata Moenek.

“Kita berharap ada kemajuan dalam pertemuan kali ini khususnya tentang format dan desain bendera ini.”

Lakukan dialog

Sebelum menggelar pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah juga sempat bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Muchtar pada hari Senin (30/04).

Seperti dikutip dari harian Tempo, Zaini mengatakan pertemuan itu untuk mencari solusi soal qanun bendera.
Pemerintah pusat sejak pertengahan April lalu telah melakukan sejumlah pertemuan dengan poemerintah Provinsi Aceh terkait soal bendera yang menyerupai milik Gerakan Aceh Merdeka.

Seperti dikutip dari harian Tempo, Zaini mengatakan pertemuan itu untuk mencari solusi soal qanun bendera.
Pemerintah pusat sejak pertengahan April lalu telah melakukan sejumlah pertemuan dengan poemerintah Provinsi Aceh terkait soal bendera yang menyerupai milik Gerakan Aceh Merdeka.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah bahkan sempat diterima oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membicarakan soal ini.

“Kami berikan klarifikasi, karena waktu itu bapak presiden menanyakan tentang bagaimana persoalan bendera dan lambang,” jelas Abdullah Zaini saat itu.

Sejauh ini pihak pemerintah Aceh bersikukuh perda (qanun) tentang lambang dan bendera Aceh tidak melanggar hukum.

Perbedaan sikap antara pemerintah pusat dan Pemerintah provinsi Aceh ini sempat melahirkan aksi massa kelompok pro dan kontra terhadap persoalan bendera Aceh.[bbc]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Bogem Bawahan, Kabid Rehsos Dinsos Aceh Dipolisikan
Syamsuar 26 tenaga honorer yang diduga menjadi korban pemukulan Kabid Rehsos Dinas Sosial Aceh memegang bukti lapor yang dikeluarkan polsek Baiturrahman,Rabu (22/8) Meski khawatir kehilangan pekerjaan, korban berharap polisi menuntaskan kasus tersebut. [Pikiran Merdeka | Juli Amin]

Diduga Bogem Bawahan, Kabid Rehsos Dinsos Aceh Dipolisikan