PM,JAKARTA – Tepat di hari jadi ke-51 Golkar, Mahkamah Agung (MA) mengembalikan ‘Partai Beringin’ ke pelukan Aburizal Bakrie (Ical). Kubu Ical pun menyambut gembira putusan ini.
“Ini kado ulang tahun luar biasa untuk Golkar!” kata Bendum Golkar Bambang Soesatyo saat dihubungi, Selasa (20/10/2015).
Bambang menuturkan, selain putusan di MA, kubu Ical juga memenangkan pertarungan di Pengadilan Tinggi Jakarta atas gugatan Agung terhadap putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan Munas Ancol perbuatan melawan hukum. Kubu Ical menegaskan pihaknya adalah Golkar yang sah.
“Kita berharap kubu Munas Ancol tidak ada lagi yang mengupayakan upaya hukum lagi, diharapkan tidak mengajukan kasasi lagi atas kekalahan di Utara, agar kita bisa lebih lekas konsolidasi. Pikirkan kepentingan partai, jangan kepentingan diri sendiri. Sampai ujung-ujung dunia pun, Munas Ancol tetap saja abal-abal!” ujar Bambang.
Vonis sengketa Golkar diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB tadi siang. Duduk sebagai ketua majelis Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Pemohon Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham,” kata humas MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/10/2015).
[PM006]
Belum ada komentar