Dalam 100 hari masa kerja, Bupati Simeulue Erli Hasyim berjanji memutuskan KSO PDKS dengan PT Kasama Ganda (KSG). Namun, hingga sekarang program tersebut belum diwujudkan.
Sejumlah realisasi capaian program strategi pembangunan dalam agenda 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Simeulue periode 2017-20122, Erli Hasyim dan Afridawati, disampaikan Edi hadapan anggota DPRK Simeulue dalam sidang paripurna penandatanganan KUA-PPAS 2018, Rabu (1/11) lalu.
Dalam penyampaiannya, Erli menyatakan sejumlah program yang dilaksanakannya. Selain yang sudah tercapai, terdapat juga beberapa program sedang berjalan. Namun, dari sejumlah agenda 100 hari kerja itu, yang sangat menarik adalah program pemutusan kontrak kerja sama Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan PT Kasama Ganda (KSG).
Seperti diketahui, di masa kepemimpinan bupati lama, Riswan NS, sejak akhir tahun 2012 PDKS dikontrakkan kepada PT Kasama Ganda sebagai pihak ketiga untuk mengelolah kebun sawit milik rakyat Simeulue dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO). Dalam kontrak melalui Akta Notaris Nomor 65 tanggal 19 Desember 2012 disebutkan, kerja sama itu dilaksanakan melului sistem bagi hasil, yakni 55 persen untuk PDKS dan 45 persen untuk PT Kasama Ganda.
Selama ini, polemik pengembalian pengelolaan PDKS terus menjadi sorotan publik. Sejumlah harapan untuk mengembalikan pengelolaan PDKS dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah memang ditaruhkan kepada bupati dan wakil bupati yang terpilih pada Pilkada 2017 itu.
Bahkan, saat pergantian pemimpin di pulau penghasil cengkeh itu, demo besar-besaran dilakukan Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Simeulue (GM2PS) pada 11 Juli 2017. Massa menuntut agar pengelolaan PDKS dikembalikan ke Pemkab Simeulue.
Dalam petisinya, GM2PS kala itu meminta DPRK agar menyegel dan memberhentikan aktifitas operasional PDKS dan PMKS, bersikap tegas pada Bupati dan Wabup untuk segera menghentikan seluruh operasional PT Kasama Ganda di PDKS, sekaligus pemutusan kontrak dan pembatalan perjanjian KSO dengan PT Kasama Ganda.
“Akibat swastanisasi kepada PT Kasama Ganda, ribuan masyarakat Simeulue keluar pulau, menjadi kuli di negeri orang,” tegas orator dalam unjuk rasa tersebut.
Namun, tuntutan itu hingga kini belum membuahkan hasil. Direktur PDKS Ir Yazid menyebutkan, sejauh ini belum ada informasi pemutusan kontrak KSO PDKS dengan PT Kasama Ganda.
“Pada 11 Oktober lalu, sehari sebelum upacara HUT Simeulue, memang saya ada diundang bupati yang turut dihadiri Ketua DPRK waktu itu. Kala itu, bupati mengatakan bahwa pulangnya dari Jakarta akan dibahas bersama DPRK terkait pemutusan kontrak KSO PDKS dengan PT Kasama Ganda, tapi saya tidak tahu kapan bupati pulang dari Jakarta,” kata Yazid, Sabtu (28/10).
MENUNGGU HASIL AUDIT
Sementara itu, Bupati Simeulue Erli Hasyim, saat ini PDKS dalam proses audit yang dilakukan BPKP Aceh. “Sedang dilakukan audit terlebih dahulu oleh BPKP Aceh, sehigga kita paham titik persoalan. Jadi tidak serta merta (diputuskan KSO-nya),” kata Erli kepada Pikiran Merdeka, Jumat (27/10).
Selain itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga sudah dilakukan di DPRK Simeulue yang dihadiri Erlin dengan agenda pembahasan pemutusan KSO PDKS dengan PT Kasama Ganda. Namun, RDP yang dilaksankan pada Senin (30/10) itu belum menyimpulkan tentang pemutusan KSO karena sejumlah anggota dewan mengusulkan bahwa KSO tersebut harus diaudit BPKP Aceh terlebih dahulu sebelum diadakan pemutusan kontrak.[]
Belum ada komentar