PM, Banda Aceh – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh bersama Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh-Sumut mengusulkan 11 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2019.
Dari 11 usulan tersebut, hanya 4 yang lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh tim ahli WBTB untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dalam sidang penetapan karya budaya yang berlangsung 13-16 Agustus di Hotel Millennium Jakarta.
“Untuk Aceh ada empat karya budaya yang masuk WBTB, ada Memek (makanan khas) dari Simuelue dan Gutel dari Aceh Tengah sebagai domain kemahiran dan kerajinan tradisional. Dua lainnya Sining dan Aceh Tengah sebagai domain seni pertunjukan dan Silat Pelintau dari Aceh Tamiang sebagai domain tradisi dan ekspresi lisan,” sebut Kadisbudpar Aceh, Jamaluddin, Jumat (16/8/2019).
Dengan ditetapkan 4 karya budaya tersebut, kata Jamaluddin, maka saat ini ada 34 jumlah karya budaya Aceh yang telah menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Ia juga berharap kabupaten/kota aktif untuk mencatatkan warisan budaya di wilayahnya sebagi upaya perlindungan terhadap karya budaya lokal dari kepunahan dan klaim budaya dari negara lain. Di tahun yang akan datang, ia ingin jumlah karya budaya yang ditetapkan bisa lebih banyak lagi.
Dalam penetapan sidang karya budaya tersebut, dari Aceh ikut hadir Kabid Sejarah dan Nilai Budaya yang diwakili Kasi Nilai Budaya, Evi Mayasari, dan Salman Yoga yang mewakili Tim Ahli Aceh serta turut didampingi Kepala BPNB Aceh-Sumut, Irini Dewiwanti.[]
Belum ada komentar