PM, LHOKSUKON – Sejumlah nelayan di kecamatan Seunuddon, Aceh Utara menangkap tiga nelayan lainnya bersama tiga unit boat yang mencari ikan di perairan setempat, Minggu (3/9), malam.
Mereka diamankan lantaran dituduh melanggar hukum adat, yakni melaut di hari pantangan atau hari tasyrik. Ketiganya masing-masing berinisial Az dan MA, nelayan asal Kecamatan Syamtalira Bayu, kemudian Md, asal Kecamatan Tanah Pasir.
Panglima Laot Kecamatan Seunuddon, Amir Yusuf, Senin (4/9), mengatakan, ketiga nelayan asal kabupaten yang sama ini telah melanggar dua hukum adat laut, yakni melaut di hari pantangan dan menangkap ikan menggunakan pukat harimau.
“Pantangan melaut telah ditetapkan selama 4 hari, terhitung hari raya pertama, tetapi mereka melanggarnya. Kesalahan kedua, menangkap ikan dengan pukat harimau meski berukuran kecil,” kata Panglima Laot.
Amir Yusuf menjelaskan, penangkapan berawal ketika nelayannya melihat ada boat yang beroperasi kurang dari 1 mil dari bibir pantai di perairan setempat, sekitar pukul 23.00 WIB, tadi malam. Lalu, sejumlah nelayan dengan menggunakan 5 unit boat mengejar mereka.
“Meski sempat lari saat dilakukan pengejaran, tetapi berhasil ditangkap di lokasi terpisah. Nelayan itu telah kita amankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, begitu juga dengan tiga unit boat mereka telah ditarik ke pantai Ulee Rubek Timu,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menjatuhkan sanksi apapun terhadap nelayan tersebut. “Kita berembuk dulu, langkah apa yang akan diambil nantinya,” pungkasnya.()
Belum ada komentar