Indikasi korupsi di Kemenag harus diumumkan ke publik, terutama di saat penanganannya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Koordinator Masyarakat Transaparansi (MaTA) Alfian mendesak penyidik Polresta Banda Aceh segera mengumumkan ke publik proses penyelidikan desain pembangunan kantor Kemenag Aceh. Jika pengusutan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ada tersangka, MaTA berharap penyidik bisa menyampaikan ke publik kapan itu dilimpahkan ke jaksa. “Begitu juga sebaliknya kalau sudah dihentikan berikan alasannya,” tutur Alfian.
Penyidik, menurut Alfian, tidak bisa menggunakan barometer Intruksi Presiden (Inpres) tahun 2016 untuk menutupi informasi tersebut. Artinya, Inpres itu tidak berlaku surut, sehingga proses penyelidikan yang sudah berjalan selama ini harus bisa diakses publik. “Apalagi kasus ini terjadi pada 2015, jadi Inpres 2016 tersebut tidak berlaku surut,” katanya.
Baca: Ada Benang Merah Setiap Kasus di Kemenag Aceh
Jika sebuah kasus sudah jadi konsumsi publik seperti perencanaan pembangunan gedung Kemenag Aceh itu, polisi tidak bisa menutupinya lagi. Menurut Alfian, selama ini ada beberapa kasus dianggap oleh penyidik tidak bisa dipublikasikan karena terbentur dengan Inpres 2016 menyangkut dengan proses percepatan pembangunan.
“Kita tidak berharap penyidik berlindung di balik Inpres itu, karena kita melihat Inpres tersebut memberi sinyal pelemahan pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Jokowi. Ketika penyidik sudah memanggil saksi-saksi dalam kasus tindak pidana korupsi, artinya uang negara sudah dikeluarkan dan publik wajib mengetahuinya,” paparnya.
Alfian berharap, Kapolda Aceh yang baru ini bisa memberi sinyal positif, khususnya terkait pemberantasan korupsi di Aceh.[]
Belum ada komentar